Reality Show Proses Persalinan Ashanty Disemprit KPI

Redaksi - Selasa, 16 Desember 2014 12:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Reality-Show-Proses-Persalinan-Ashanty-Disemprit-KPI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Jakarta, (beritasumut.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur secara tertulis Reality Show Ekslusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul "Anakku Buah Hati Anang & Ashanty" yang ditayangkan Stasiun RCTI, Ahad (14/12/2014) mulai pukul 13.14 WIB.

Dalam teguran tertulis Nomor: 2932/K/KPI/12/14 Tanggal 15 Desember 2014 disebutkan, KPI Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul: Anakku Buah Hati Anang & Ashanty.

Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih empat jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

"Saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," tegas KPI Pusat.

Pihak RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

DPR Berharap Komisioner KPI Terpilih Mampu Tingkatkan Kualitas Penyiaran

Peristiwa

Inilah Tujuh Nama Calon Komisioner KPID Sumut Pilihan DPRD

Peristiwa

Pimpinan DPRD Sumut Diminta Hentikan Seleksi Calon Anggota KPID

Peristiwa

Pimpinan Dewan Diminta Periksa Komisi A DPRD Sumut

Peristiwa

Nama-Nama Calon Komisioner Komisi Penyiaran Sumut

Peristiwa

Hanya 23 sampai 35 Persen Siaran TV yang Mendidik