Jakarta, (beritasumut.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur secara tertulis Reality Show Ekslusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul "Anakku Buah Hati Anang & Ashanty" yang ditayangkan Stasiun RCTI, Ahad (14/12/2014) mulai pukul 13.14 WIB.
Dalam teguran tertulis Nomor: 2932/K/KPI/12/14 Tanggal 15 Desember 2014 disebutkan, KPI Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul: Anakku Buah Hati Anang & Ashanty.
Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih empat jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
"Saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," tegas KPI Pusat.
Pihak RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (BS-001)