Panyabungan, (beritasumut.com) – Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution pada Selasa malam (9/12/2014), pihak PT SMGP masih mengkaji langkah-langkah yang akan ditempuh.Hal itu disampaikan Manager Sustainability PT SMGP Rani Djandam saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Kamis (11/12/2014).Rani mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Pemkab Madina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara."Sekarang ini kita sedang berupaya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan sedang mengkaji langkah-langkah apa yang akan kita tempuh ke depan," ujarnya.Lebih lanjut dikatakan Rani, PT SMGP merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan yang berlaku di negara ini. Pada waktu perpanjangan IUP yang kedua, juga dilakukan secara transparan tanpa ditutup-tutupi.Ketika disinggung apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum atas pencabutan izin tersebut, Rani mengatakan belum bisa menjawabnya, karena pihaknya merasa bahwa perusahaan selama ini selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di negara ini."Kalau mengenai langkah-langkah hukum kita masih mempelajarinya dulu dan akan melakukan kordinasi dengan kantor pusat," tandasnya. (BS-026)