Sinetron Aisyah Putri The Series Jilbab In Love Disemprit KPI

Redaksi - Selasa, 11 November 2014 23:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_KPI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Jakarta, (beritasumut.com) – Sinetron Aisyah Putri The Series Jilbab In Love yang ditayangkan RCTI, disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI melayangkan Teguran Tertulis Nomor: 2631/K/KPI/11/14 Tanggal 10 November 2014 ke pihak RCTI.KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Sinetron Aisyah Putri The Series Jibab In Love yang ditayangkan RCTI pada 27 Oktober 2014 pukul 17.06 WIB.Program siaran tersebut menayangkan adegan remaja laki-laki berseragam sekolah mencium pipi remaja perempuan. KPI menilai adegan tersebut tidak santun dan rentan untuk ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran. Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.KPI memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. KPI meminta RCTI agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

DPR Berharap Komisioner KPI Terpilih Mampu Tingkatkan Kualitas Penyiaran

Peristiwa

Inilah Tujuh Nama Calon Komisioner KPID Sumut Pilihan DPRD

Peristiwa

Pimpinan DPRD Sumut Diminta Hentikan Seleksi Calon Anggota KPID

Peristiwa

Pimpinan Dewan Diminta Periksa Komisi A DPRD Sumut

Peristiwa

Nama-Nama Calon Komisioner Komisi Penyiaran Sumut

Peristiwa

Hanya 23 sampai 35 Persen Siaran TV yang Mendidik