Medan, (beritasumut.com) – Buruh PT Hockinda Citralestari kembali berunjuk rasa di kediaman pemilik pabrik, A Liong, Jalan Juanda, Medan, Rabu (8/10/2014). Namun kali ini buruh dihadapkan dengan sejumlah preman dan ibu-ibu.
Ketika puluhan buruh tiba di depan rumah mewah bernomor 39 itu, mereka dihadang lima laki-laki di depan gerbang. Kelimanya berdiri membuat barisan dan tidak membenarkan buruh, yang hampir semua perempuan, untuk mendekat ke pintu gerbang.
Belakangan, puluhan orang lainnya, termasuk ibu-ibu, tiba di sana menumpang angkot KPUM 54. Mereka ditempatkan di depan para laki-laki yang membuat barikade penghalang buruh.
Aksi saling dorong pun terjadi. Preman yang mengawal rumah itu berteriak memerintahkan pendemo untuk menjauh ke arah samping.
Sempat mundur, para buruh tidak tinggal diam. Mereka kembali maju dan memilih duduk di jalan.
"Kami punya izin dari polisi untuk berdemo, kalian siapa, mana izinnya," teriak pengunjuk rasa.
Sementara itu, polisi yang berjaga di lokasi itu hanya menonton. Mereka baru membujuk para preman dan orang-orang yang bersamanya untuk mundur setelah Wakapolsek Medan Kota AKP P Sihombing tiba di lokasi.
Para preman dan orang-orang yang bersamanya akhirnya bisa diarahkan pindah dari depan pendemo. Sebagian duduk di seberang jalan, sebagian lagi menonton demo itu dari kejauhan.
Setelah situasi kondusif, para buruh menanak nasi di trotoar depan rumah A Liong. "Ini untuk makan siang," ujar buruh yang tengah memasak.
Demo ini merupakan kali ketiga dilakukan buruh PT Hockinda Citralestari di depan rumah A Liong. Sebelumnya, mereka berunjuk rasa di pabrik perusahaan yang memproduksi kompor itu.
Para buruh berunjuk rasa mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan produsen kompor Hock itu terhadap 669 buruh. Mereka meminta dipekerjakan kembali.
Para buruh menilai PHK yang dilakukan PT Hockinda Citralestari tidak sah. Alasannya, tindakan perusahaan tidak sesuai aturan.
Selain itu, para buruh juga meminta perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh. Perusahaan dituntut membayar kekurangan upah sejak 2012, serta upah selama 669 buruh tidak diberi izin masuk bekerja pasca-PHK. (BS-001)