Medan, (beritasumut.com) – Sekitar 200-an buruh PT Hockinda Citralestari menggeruduk kediaman pemilik perusahaan itu di Jalan Juanda, Medan, Senin (6/10/2014). Mereka menuntut dipekerjakan kembali setelah di-PHK sepihak.Para buruh datang dengan cara konvoi mengendarai sepeda motor. Mereka berkumpul tepat di depan rumah mewah bernomor 39. Rumah itu disebut sebagai milik A Liong, pengusaha pemilik pabrik PT Hockinda Citralestari.Di tempat itu, massa membentangkan spanduk dan mengangkat poster yang menerakan tuntutannya. Mereka juga menggelar orasi di depan gerbang rumah itu.Pengunjuk rasa yang hampir seluruhnya perempuan ini mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan produsen kompor Hock itu terhadap 669 buruh pada 6 Juni 2014. Mereka meminta agar pemilik perusahaan A Liong mempekerjakan mereka kembali."Tolonglah Pak A Liong, sudah 4 bulan kami tidak bekerja. Kami minta dipekerjakan kembali tanpa syarat," kata Koordinator Aksi Amri.Para buruh menilai PHK yang dilakukan PT Hockinda Citralestari tidak sah. Alasannya, pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak buruh yang di-PHK sesuai peraturan berlaku.Selain itu, para buruh juga meminta perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh. Mereka dituntut membayar kekurangan upah sejak 2012, serta upah selama 669 buruh tidak diberi izin masuk bekerja pasca-PHK.Hampir dua jam berorasi di depan rumah mewah itu, para buruh ini pun akhirnya bergerak ke DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka bergeser setelah mengetahui bahwa pemilik perusahaan tengah berada di luar negeri.Aksi ratusan buruh ini pun mendapat pengawal yang cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebelumnya, dalam 4 bulan terakhir ratusan buruh ini kerap berunjuk rasa di depan pabrik PT Hockinda Citralestari di kawasan Sunggal dan pernah menyuarakan tuntutannya di Mapolda Sumut. Namun, belum ada kebijakan yang memuaskan mereka. (BS-001)