Panyabungan, (beritasumut.com) – Aktifitas galian C tanpa izin harusnya segera dihentikan oleh aparat penegak hukum. Kemudian Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus melakukan penghitungan jumlah kerugian negara akibat galian C yang telah dilakukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab tersebut.Demikian disampaikan Ketua Lembaga Missi Reklasering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Kabupaten Madina Irfan Hasibuan di Panyabungan, Ahad (21/9/2014).Dikatakan, aktifitas galian C di Sungai Batang Natal tersebut menyebabkan tercemarnya sungai serta hilangnya PAD Madina. Hal itu disebabkan oleh pengusaha yang tidak melihat dampak dari galian C yang dilakukan tanpa izin tersebut.“Kita telah pertanyakan kepada Kadis Pertambangan dan Energi Arfan Harapan terkait galian C di Kecamatan Lingga Bayu. Kadis Pertambangan dan Energi melalui Kabid Pertambangan Umum Azhar Paras Muda Hasibuan mengatakan bahwa dari Kecamatan Batang Natal sampai Kecamatan Lingga Bayu tidak ada izin galian C yang dikeluarkan dan perusahaan yang melakukan galian C merupakan ilegal yang harus segera dihentikan,” katanya.Apabila Dinas Pertambangan dan aparat penegak hukum tidak menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut maka akan menyebabkan tercemarnya Sungai Batang Natal. LMR RI telah melakukan peninjauan ke lapangan, keterangan masyarakat bahwa galian C tersebut sempat dihentikan oleh warga setempat dengan paksa karena tidak memiliki izin.Namun berselang dua pekan kemudian galian C tersebut kembali beroperasi. Untuk itu aparat penegak hukum diminta segera menangkap penanggungjawab galian C tersebut karena tidak memiliki izin, disamping itu merugikan negara karena tidak adanya kontribusi terhadap pemerintah daerah.Kemudian belakangan ini disebut-sebut bahwa perusahaan yang melakukan galian C tersebut akan berpindah lokasi dari Desa Lancat karena seringnya masyarakat melakukan penghentian. Nah bila berpindah maka dipastikan kerugian negara semakin bertambah dari galian C tersebut karena diduga sudah jutaan kubik batu dan pasir yang telah diangkat dari Sungai Batang Natal.“Saya berharap secepatnya Dinas Pertambangan dan Energi segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas galian C serta melakukan penghitungan jumlah kerugian negara akibat galian C tersebut. Bila perlu pengusaha yang melakukan galian C tanpa izin harus dipenjarakan,” ungkapnya. (BS-026)