LMR RI Minta Pelaku Galian C Ilegal di Lingga Bayu Ditangkap

Redaksi - Minggu, 21 September 2014 17:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092014/beritasumut_Borgol.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Aktifitas galian C tanpa izin harusnya segera dihentikan oleh aparat penegak hukum. Kemudian Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus melakukan penghitungan jumlah kerugian negara akibat galian C yang telah dilakukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab tersebut.Demikian disampaikan Ketua Lembaga Missi Reklasering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Kabupaten Madina Irfan Hasibuan di Panyabungan, Ahad (21/9/2014).Dikatakan, aktifitas galian C di Sungai Batang Natal tersebut menyebabkan tercemarnya sungai serta hilangnya PAD Madina. Hal itu disebabkan oleh pengusaha yang tidak melihat dampak dari galian C yang dilakukan tanpa izin tersebut.“Kita telah pertanyakan kepada Kadis Pertambangan dan Energi Arfan Harapan terkait galian C di Kecamatan Lingga Bayu. Kadis Pertambangan dan Energi melalui Kabid Pertambangan Umum Azhar Paras Muda Hasibuan mengatakan bahwa dari Kecamatan Batang Natal sampai Kecamatan Lingga Bayu tidak ada izin galian C yang dikeluarkan dan perusahaan yang melakukan galian C merupakan ilegal yang harus segera dihentikan,” katanya.Apabila Dinas Pertambangan dan aparat penegak hukum tidak menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut maka akan menyebabkan tercemarnya Sungai Batang Natal. LMR RI telah melakukan peninjauan ke lapangan, keterangan masyarakat bahwa galian C tersebut sempat dihentikan oleh warga setempat dengan paksa karena tidak memiliki izin.Namun berselang dua pekan kemudian galian C tersebut kembali beroperasi. Untuk itu aparat penegak hukum diminta segera menangkap penanggungjawab galian C tersebut karena tidak memiliki izin, disamping itu merugikan negara karena tidak adanya kontribusi terhadap pemerintah daerah.Kemudian belakangan ini disebut-sebut bahwa perusahaan yang melakukan galian C tersebut akan berpindah lokasi dari Desa Lancat karena seringnya masyarakat melakukan  penghentian. Nah bila berpindah maka dipastikan kerugian negara semakin bertambah dari galian C tersebut karena diduga sudah jutaan kubik batu dan pasir yang telah diangkat dari Sungai Batang Natal.“Saya berharap secepatnya Dinas Pertambangan dan Energi segera turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas galian C serta melakukan penghitungan jumlah kerugian negara akibat galian C tersebut. Bila perlu pengusaha yang melakukan galian C tanpa izin harus dipenjarakan,” ungkapnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Peristiwa

Resintelmob Tangkap Pengedar Sabu di Binjai

Peristiwa

Enam Nelayan Tradisional Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

Peristiwa

Pasca Bentrok di Kampus, Seorang Mahasiswa Ditahan Petugas

Peristiwa

Ketahuan Curi Sawit, Mantan Camat Diamankan Polisi

Peristiwa

Polres Langkat Tangkap Truk Bermuatan 5 Ton Bawang Ilegal