99 Persen Penyebab Karhutla Disengaja

Redaksi - Rabu, 23 Juli 2014 15:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_Sutopo3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Meski bencana asap di Riau terjadi setiap tahun, namun faktanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terus terjadi. Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, sebanyak 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2, Rabu (23/7/2014).“Jarak pandang di Pelalawan 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap,” ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui Blackberry Messenger, Rabu (23/7/2014).Lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karhutla 99 persen adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar. Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi. Ada juga yang disuruh pemilik lahan dengan upah Rp500.000 – Rp750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah. “Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah. Umumnya perusahaan tidak ada yang mengakui membakar dan tidak mampu menangani kebakaran di arealnya karena minimnya peralatan,” imbuhnya. Sedangkan modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya. Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan Lurah. Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang. “Dengan kondisi seperti itu tentu pemda harusnya dapat mencegah karhutla di wilayahnya,” pungkas Sutopo. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait