Kopertis Tak Akui Plt Rektor USI

Redaksi - Rabu, 16 Juli 2014 00:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072014/beritasumut_USI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Siantar, (beritasumut.com) – Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh Prof DR Dian Armanto menjelaskan kepada Rektor Universitas Simalungun (USI) Prof DR Amrin Saragih, bahwa Plt Rektor USI yang diangkat Pembina tersebut tidak sah. Alasan Plt itu tidak sah karena tidak diangkat oleh Pengurus Yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ini diketahui setelah Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh itu, Selasa (15/7/2014) menghubungi Rektor USI Prof Amrin Saragih melalui sambungan telepon dari Medan ke kampus USI di Kota Pematangsiantar. Pembicaraan telepon itu diminta dispeakerkan, agar didengar para dosen, Pembantu Rektor USI, para dekan, mahasiswa serta didengar Ketua Pengurus Yayasan USI Masdin Saragih yang berada di ruang Rektor sementara di Kompleks Kampus Fakultas Pertanian. Kopertis melalui pembicaraan telepon itu menjelaskan, Pengurus Yayasan USI yang sah adalah yang sudah terdaftar dan tercatat di Kemenkumham. Hanya yayasan yang terdaftar di Kemenkumham inilah kata Kopertis yang boleh mengangkat PLt Rektor USI. “Kalau Plt Rektor diangkat oleh Pengurus Yayasan yang belum terdaftar di Kemenkumham, itu menyalahi aturan,” ujar Kopertis Prof Dian Armanto kepada Rektor USI Prof Amrin Saragih. Lebih lanjut Kopertis menyatakan, kalau nanti ada yang dating ke USI mengaku sebagai Pengurus Yayasan USI, maka Pengurus Yayasan USI yang sah dan Rektor USI berhak menanyakan menanyakan surat daftar di Kemenkumhamnya. “Kalau tidak ada, jangan dilayani dan jangan perbolehkan melakukan kegiatan apapun dan jangan perbolehkan mengambil barang-barang atau memasuki kantor, karena itu melanggar aturan yang berlaku,” kata Kopertis. Demikian juga kalau ada mengaku Plt Rektor USI ke kampus USI, agar ditanyakan Pengurus Yayasan USI yang mana mengangkat atau meng-SK-kan Plt Rektor USI itu, apakah diangkat oleh Pengurus yang sudah terdaftar atau tidak di Kemenkumham. “Kalau diangkat oleh Pengurus yang terdaftar atau tercatat di Kemenkumham, juga jangan biarkan melakukan kegiatan apapun karena mereka itu tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku,” tegas Kopertis lagi. Lebih lanjut Kopertis kepada Rektor USI itu mengatakan, “Jadi silahkan Pak Rektor dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkumham melaksanakan tugas-tugasnya di USI seperti biasa,” tegas Kopertis lagi. Penjelasan ini juga kata Kopertis itu sudah disampaikan kepada Ketua Pembina USI Ir Budy Purba MSi ketika dating ke Kopertis. Selebihnya Kopertis juga menyarankan, nanti kalau ada penjaringan calon Rektor USI sebaiknya yang diterima adalah para master atau yang sudah S3, agar USI dapat lebih baik dan lebih maju. Penjelasan Kopertis ini menjawab adanya keputusan rapat 9 orang Pembina USI tanggal 12 Juli kemarin, yang mengangkat Pengurus Yayasan yang baru, yaitu Salom Sinaga (Ketua), Amsar Saragih (Sekretaris) dan Muden Saragih (Bendahara). Selain mengangkat Pengurus Yayasan USI, juga mengangkat Plt Rektor USI, Marlan (PR I yang disebut berada di kubu Hisarma Saragih) dan Plt Rektor Tuty Nasution (PR I dari kubu Masdin Saragih). Tapi Tuty Nasution kepada wartawan mengatakan menolak diangkat sebagai Plt Rektor USI karena pengangkatan Plt itu katanya bisa menjerumuskannya ke jurang pelanggaran peraturan dan hukum. Setelah keputusan rapat Pembina USI tersebut bocor ke publik, kalangan mahasiswa jadi resah. Alasan mahasiswa, kehadiran Majelis Hapartuhaon Nabolon (MHN) Partuha Maujana Simalungun (PMS) yang diharapkan sebagai mediator untuk mendamaikan konfik elit USI, ternyata malah menimbulkan konflik baru, karena keputusan itu sama artinya dengan pemecatan Masdin Saragih sebagai Ketua Pengurus Yayasan yang sah karena terdaftar di Kemenkumham. Dan keputusan Pembina USI yang disebut-sebut juga mengangkat sekaligus dua orang Plt Rektor, itu juga sama artinya dengan pemecatan Rektor USI Prof Amrin Saragih, padahal Amrin Saragih adalah Rektor USI terpilih dari pemilihan Rektor sebagaimana diperintahkan putusan PTUN Medan, karena Hisarma Saragih dalam putusan PTUN Medan itu dinyatakan tidak sah sebagai Rektor. Tapi dengan adanya penjelasan Kopertis melalui telepon, status Rektor USI Prof Amrin Saragih dan status Ketua Pengurus Yayasan USI Masdin Saragih SH MH adalah sah. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Panglima TNI Terima Audiensi Koordinator Kopertis Wilayah III

Peristiwa

Kopertis Aceh Gelar Bimtek Sistem Informasi dan Perpustakaan Kampus

Peristiwa

Prof Dian : Masih Sedikit Dosen Perawat yang Buat Penelitian dan Pengabdian ke Masyarakat

Peristiwa

Perguruan Tinggi Cendana Menciptakan Sejarah Baru Dalam Dunia Pendidikan

Peristiwa

Capai Perguruan Tinggi Berkualitas, Larispa Ajak Dosen untuk Bergabung

Peristiwa

Aksestabilitas Pendidikan Sumut Masih Lemah