Medan, (beritasumut.com) – Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) bersama Komite Tani Menggugat (KTM) berunjukrasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut), Jalan Katamso, Medan, Senin (9/6/2014). Mereka menuntut pengembalian lahan eks HGU PTPN II yang dialihkan ke perusahaan swasta beralaskan sertifikat yang dikeluarkan lembaga pertanahan tersebut.Koordinator AEAB Rembah Keliat mengatakan sebanyak 180 kepala keluarga yang berada di dua dusun yakni Keloni Kuta Lepar dan Tebing Ganjang, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang telah memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani dan sebagian untuk tempat tinggal sejak Tahun 1999. Namun pada Tahun 2008 tiba-tiba BPN Deli Serdang mengeluarkan sertifikat tanah untuk dua perusahaan pengembang yang diduga membeli tanah tersebut dari oknum perusahaan perkebunan itu."Sebenarnya sudah berulang kali dimediasi untuk pembicaraan mengenai ini. Tetapi nampaknya tidak ada iktikad baik dari BPN untuk membatalkan sertifikat tanah di lahan seluas 102 ha itu," ujarnya.Alasan pihaknya menuntut pembatalan sertifikat tersebut karena untuk status tanah yang eks HGU tidak boleh dikeluarkan jika masih dalam status quo. Rembah juga menuding BPN sengaja mengeluarkan sertifikat untuk PT Anugerah Multi Sumatera dan PT Indo Palapa untuk melegalkan pembangunan perumahan oleh dua perusahaan tersebut."Sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), lahan yang awalnya milik rakyat harus dikembalikan ke rakyat. Kalau distribusinya seperti ini, ada indikasi ini permainan antara oknum perkebunan dengan perusahaan," ujarnya.Hingga sekira pukul 14.30 WIB, belum ada pihak BPN yang keluar dan bersedia memberikan tanggapan kepada pengunjukrasa. Mereka beralasan pimpinan sedang ada kegiatan. Mereka pun mengancam akan melakukan aksi menginap jika tuntutan mereka tidak ditanggapi."Kami akan aksi menginap di sini sampai tuntutan kami dipenuhi BPN yakni membatalkan sertifikat yang telah mereka keluarkan. Itu ilegal, mana bisa seenaknya," tandasnya. (BS-001)