Tuntut Hak Karyawan, SBMI Demo Suzuki Finance Medan

Redaksi - Senin, 09 Juni 2014 17:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_SBMI-Demo-SFI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Seratusan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) berunjukrasa di Kantor PT Suzuki Finance Indonesia, Jalan Krakatau, Medan, Senin (9/6/2014) siang. (A Chan)
Medan, (beritasumut.com) – Seratusan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) berunjukrasa di Kantor PT Suzuki Finance Indonesia, Jalan Krakatau, Medan, Senin (9/6/2014) siang.Kedatangan massa untuk menuntut hak-hak pekerja yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan."Pihak perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hingga kini pihak perusahaan belum memenuhi hak-hak karyawan seperti, upah gaji pokok, upah lembur, dan upah kerja di tanggal merah," kata Ketua Umum DPP SBMI Andhika Sukma Halawa dalam orasinya.Ia menilai saat ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dininabobokan dengan cara disuap oleh pihak perusahaan. "Banyak perusahaan di Kota Medan yang melanggar UU Ketenagakerjaan, tapi kenapa diiibiarkan. Siapa di belakang pemilik perusahaan ini sampai-sampai mereka tidak pernah tersentuh oleh hukum selama bertahun-tahun," katanya.Dijelaskannya, banyak pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia diantaranya pelaksanaan pembayaran upah gaji pokok buruh di SFI Rp800 ribu perbulannya. SFI juga mempekerjakan karyawannya meskipun itu tanggal merah."Jam kerja tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Masuk pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB dan upah lembur tidak pernah dibayar. Status pekerja di SFI hingga kini juga tidak jelas dan PHK dilakukan secara semena-mena," katanya.Untuk itu, massa meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayar hak-hak pekerja yang selama ini telah ditindas.Selain itu, massa meminta pemerintah untuk menangkap dan mengadili serta penjarakan pengusaha dari PT SFI yang terbukti melanggar hukum."Kita juga minta agar pengusaha PT SFI ditangkap karena mengkebiri, mengangkangi, menzolimi serta memanipulasi dan menggelapkan upah pekerja sesuai UU yang berlaku," katanya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Peristiwa

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern