Pedagang Harapan Square Medan Digusur

Redaksi - Senin, 19 Mei 2014 23:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Harapan-Square-Digusur.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Pedagang Harahapan Square digusur. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 20 lapak pedagang Harapan Square di Jalan Samanhudi, Medan di bawah naungan Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Square, digusur Tim Penertiban terpadu Pemko Medan, Senin (19/5/2014).Selain itu, sebanyak 30-an lapak pedagang liar (tidak dibawah naungan koperasi) juga ditertibkan. Eksekusi penggusuran oleh Satpol PP ini berjalan aman tanpa perlawanan dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan S dibantu personel koramil, Polresta Medan, Dinas Kebersihan, Dinas Bina Marga Medan dan unsur aparat Kecamatan Medan Maimun.Kasatpol PP Kaota Medan M Sofyan mengatakan, awalnya aktifitas para pedagang di Jalan Samanhudi ini dikenal dengan istilah warkop  (warung kopi). Dengan adanya kebijakan Walikota Medan pada waktu itu ditertibkan karena adanya keberatan dari masyarakat. Periode selanjutnya tepatnya 20 Juni 2011 dilakukan kerjasama antara KSU Harapan Square dengan Pemko Medan tentang pelaksanaan pembangunan dan penataan sarana dan prasarana Pujasera Harapan Square.Seiring perjalanan waktu perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan yakni pada 25 Februari 2014 karena pihak koperasi melanggar isi perjanjian yang telah disepakati bersama antara kedua pihak karena aktifitas tersebut menimbulkan keberatan masyarakat. Dengan adanya pembatalan tersebut telah dilayangkan surat kepada pihak kopareasi dan para pedagang untuk segera membongkar lapaknya sendiri.“Setelah kita lakukan pembongkaran, lokasi ini akan terus dijaga agar nantinya para pedagang tidak kembali beraktifitas membuka lapaknya kembali di lokasi ini,” ujar Sofyan.Menurutnya, setelah dilakukan pembersihan dari lapak-lapak pedagang, nantinya lokasi ini akan dikembalikan kepada fungsinya semula, membuka  drainase yang ditutup, memfungsikan kembali beram jalan serta trotoar sebagai fasiltas umum untuk masyarakat, dan nantinya para eks pedagang Harapan Square akan direlokasi dan diarahkan ke lokasi perparkiran Polonia untuk bergabung dengan para pedagang lainnya yang sudah membuka arena kuliner.Lebih lanjut dikatakannya, jumlah pedagang yang berada di lokasi Jalan Samanhudi ini lebih kurang 50 pedagang, namun pedagang yang berada di bawah naungan KSU Harapan Square hanya sebanyak 20 pedagang. Selebihnya adalah pedagang liar yang jumlahnya semakin meningkat mencapai sekitar 30 pedagang. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Peristiwa

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern