Medan, (beritasumut.com) – Rektor Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN Sumut) Nur Ahmad Fadhil Lubis diduga telah melanggar aturan. Pelanggaran yang diduga dilakukan rektor adalah mengenai keputusan pengangkatan Wakil Rektor IAIN baru-baru ini tanpa melibatkan senat institut."Aneh keuputusan pengangkatan Wakil Rektor IAIN baru-baru ini yang dilakukan rektor. Karena ia mengambil kebijakan sepihak tanpa melibatkan senat institut. Padahal sesuai Pasal 84 Ayat 1 Keputusan Menteri Agama No 36 Tahun 2008 Tentang Statuta IAIN, pembantu rektor diangkat dan diberhentikan oleh rektor setelah mendapat pertimbangan senat. Artinya senat dilibatkan secara aktif untuk merumuskan wakil rektor yang mampu untuk mengembangkan kampus," ujar seorang mahasiswa di Medan, Ahad (18/5/2014).Ditambahkannya, Peraturan Rektor IAIN Sumut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Direktur Pascasarjana di Lingkungan IAIN Sumatera Utara, dinilai tidak berlandaskan aturan yang ada dan lemah. Karena Keputusan Menteri Agama RI No 36 Tahun 2008 itulah yang berlaku dan harus dijadikan acuan tata cara pengangkatan wakil rektor."Mengelola kampus beda dengan mengelola perusahaan. Di kampus, semua anggota senat adalah pemegang saham. Karena itu, mereka harus dilibatkan dalam pengambilan kebijakan strategis. Tidak bisa diborong sendiri atau diborong oleh beberapa orang saja," ujarnya.Ia menilai, ada yang salah dalam mengambil kebijakan tentang pengangkatan wakil rektor ini. "Kita prihatin atas kebijakan yang terkesan sepihak tanpa mengacu aturan yang ada. Apalagi kebijakan tersebut tidak melibatkankan senat. Karena senat itu juga guru besar IAIN saran dan masukannya juga sangat dibutuhkan untuk perkembangan dan kemajuan IAIN," katanya.Untuk itu, ia berharap keputusan yang diambil rektor tersebut ditinjau ulang karena tidak berlandaskan hukum tetap sesuai dengan semangat UUD. "Kepada Kementerian Agama RI agar melakukan evaluasi atas kebijakan yang tidak tepat tersebut," katanya. (BS-031)