Medan, (beritasumut.com) – Andi Juanda terpidana narkoba tewas dalam perjalanan dari Rutan Tanjunggusta, Medan menuju RS Bina Kasih. Penyebab tewasnya bandar narkoba ini karena sakit yang diderita sudah komplikasi sehingga tidak tertolong lagi.Sebelum tewas, Andi sudah dua kali menjalani perawatan medis pertama di RS Bina Kasih dan RS Bhayangkara, Medan. Namun pada Sabtu (17/5/2014) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, nyawa Andi tak tertolong lagi."Memang benar ada warga binaan kita bernama Andi Juanda, nyawanya tidak tertolong lagi saat dalam perjalanan menuju RS Bina Kasih," ujar Kepala Rutan Klas I Tanjunggusta Toni melalui telepon.Sebagaimana diketahui Andi Juanda ditangkap petugas saat membawa sabu seberat 7 kg. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan SB Hutagalung didampingi Hakim Anggota M Nur dan Johny Sitohang pada persidangan di PN Medan, 21 Agustus 2013, menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara terhadap Andi Juanda.Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti yang menuntut Andi Juanda 12 tahun penjara. (BS-021)