Medan, (beritasumut.com) – Ratusan massa Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) mendatangi Mapolresta Medan, Jalan M said, Medan, Senin (5/5/2014). Kedatangan massa guna mendampingi Ketua Bidang Hukum dan Kelaskaran FUI Sumut Ustadz Indra Suheri dan Ustadz Ahmad Syaukan menjalani pemeriksaan di Ruang Juper Satreskrim Polresta Medan.Ustadz Indra Suheri dan Ustadz Ahmad Syaukan ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat pemanggilan No: S. Pgl/2509/IV/Reskrim Tanggal 21 April 2014 karena tuduhan pemukulan terhadap dua anggota Tarikat Samaniyah, Hendra dan Syarifuddin pada aksi unjukrasa FUI beberapa bulan lalu.Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Sudirman Timsar Zubil mangaku penetapan Ustadz Indra Suheiri dan Ustadz Ahmad Syauki sebagai tersangka sebagai tindakan yang tergesa-gesa.“Tindakan Polresta Medan sangat tergesa-gesa. Tidak ada konfrontir dengan pelapor bahkan terkesan diskriminatif,” sebutnya. Ia mengaku, kesan diskriminatif tampak jelas saat umat Islam yang diwakili Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid dan FUI Sumut melaporkan kasus tindak kriminal seperti kasus penghancuran Masjid Al Khairiyah oleh PT Jatimasindo, penculikan aktivitis masjid di Masjid Al Ikhlas, Jalan Timor, Medan, pembakaran 7 rumah umat muslim di Kampung Melayu, Selambo yang telah dilaporkan ke Polresta Medan, sudah beberapa tahun lalu hingga kini mengendap. “Jangankan berkasnya dikirim ke pengadilan, para pelakunya pun tak pernah ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat Ustadz Indra Suheiri dan Ustadz Ahmad Syaukan dilaporkan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan dahulu," katanya.Tindakan diskriminatif terhadap pejuang dan pembela umat Islam tersebut tampak sekali dilakukan oleh penyidik Polresta Medan, tegasnya.Hingga berita ini diturunkan, kedua ustadz tersebut masih menjalani pemeriksaan dan massa FUI masih menunggu hingga pemeriksaan kedua ustadz yang dijadikan tersangka itu selesai. (BS-031)