Medan, (beritasumut.com) – Puluhan Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Medan ikut mogok nasional, Rabu (16/4/2014). Akibatnya seluruh jadwal persidangan terpaksa dibatalkan.Sejumlah terdakwa dan saksi yang sempat didatangkan ke PN Medan pun dipulangkan. Pengacara, jaksa, dan pengunjung sidang pun harus kecewa karena persidangan ditunda. "Kami kecewa, karena jadwalnya sidangnya kan hari ini," kata seorang kerabat terdakwa.Karena tidak ada persidangan, suasana PN Medan jadi sepi, terutama di koridor dekat ruang sidang yang ada di lantai I. Hanya terlihat beberapa orang setia menunggu di sana.Di sisi lain, para panitera sempat berkumpul di Ruang Cakra I atau ruang sidang utama. Mereka menyatakan menggelar rapat di sana untuk memutuskan berapa hari mereka akan melakukan mogok sidang.Para panitera ini mengaku menuntut peningkatan kesejahteraan, termasuk tunjangan dan fasilitas. "Latar belakangnya, ada kesenjangan tunjangan antara panitera pengganti, juru sita, dan pengawai dengan para para hakim. Kami minta agar disesuaikan," kata seorang panitera pengganti.Dia menyatakan, mereka belum memutuskan sampai kapan akan mogok sidang. "Ada usulan 2 hari melakukan aksi ini, tapi kami belum memutuskan," katanya.Namun, para hakim optimistis sidang akan kembali normal besok. Optimisme itu muncul setelah mereka bertemu dengan Ketua Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) PN Medan Sulaiman. "Kami sudah mengimbau agar besok bersidang dan sudah ada petemuan denga ketua IPASPI. Mereka menyatakan besok siap melakukan persidangan," kata Humas PN Medan Dwi Dayanto.PN Medan juga sudah berkodinasi dengan Kejaksaan untuk menjadwal ulang sidang-sidang yang terpaksa ditunda. "Untuk terdakwa yang masa tahanannya mau habis, dikondisikan untuk bersidang besok," jelas Dwi Dayanto.Dwi Dayanto mengatakan, pihak PN Medan pada dasarnya mendukung upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PP. Namun, cara yang mereka tempuh harus sesuai dengan peraturan dan perundangan. "Peningkatan kesejahteraan itu harus diimbangi prestasi kerja. Ada cara lain yang dapat dilakukan, semisal dengan mengirimkan utusan sehingga tidak mengganggu persidangan," pungkasnya. (BS-001)