Berdalih Untuk Uang Perpisahan, Dugaan Pungli Kian Mengganas di SMAN 3 Medan

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2014 16:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Yahya-Payungan-Lubis.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Anggota DPRD Medan Yahya Payungan Lubis. (Dok)

Medan, (beritasumut.com) – Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 3 Medan kian mengganas. Kali ini kebijakan Kepala SMAN 3 Medan Syahlan Daulay bersama wakilnya yang melakukan kutipan kepada siswa dengan alasan “uang perpisahan” cukup memberatkan orang tua siswa. Tak tangung-tanggung, diperkirakan dugaan pungli tersebut mencapai Rp336 juta lebih yang “diwajibkan” dibayar 1.650 siswa SMAN 3 Medan.

 

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (20/3/2014), alasan pungli tersebut untuk pelaksanaan perpisahan Kelas XII SMAN 3 Medan yang akan digelar 24 April mendatang di Hotel Grand Aston, Medan. 

 

Jumlah kutipan yang dibebankan kepada pelajar Kelas XII sebesar Rp320 ribu per siswa dengan jumlah siswa 450 orang. Rinciannya, Rp160 ribu untuk biaya perpisahan dan Rp160 ribu lagi untuk buku tahunan. Sedangkan untuk siswa Kelas X dan Kelas XI yang jumlahnya diperkirakan 1.200 orang dikenakan biaya Rp160 ribu per siswa.

 

Terkait adanya pihak sekolah yang melakukan kutipan biaya perpisahan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan yang dihubungi wartawan, dengan tegas mengatakan akan menindak kepsek yang berani melakukan kutipan. “Jika ada yang melakukan kutipan akan kita pangggil dan kita beri sanksi,” ujar Marasutan.

 

Ditegaskan Marasutan, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan kutipan biaya kepada siswa dengan alasan perpisahan. “Kalau memang ada anggaran pihak sekolah silahkan saja buat acara perpisahan, tapi jangan dibebankan kepada siswa. Tidak semua orang tua siswa yang mampu ekonomi. Karena acara perpisahan untuk umum kita sarankan acara sederhana saja,” sebutnya.

 

Ditambahkan Marasutan, Disdik Medan sudah mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah agar tidak melakukan kutipan dari siswa untuk alasan perpisahan. “Mungkin, Senin (24/3/2014), surat edaran tersebut dipastikan telah sampai ke tangan para kepsek dan sebelumnya secara lisan sudah kita larang,” terang Marasutan.       

 

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Medan Yahya Payungan Lubis sangat menyayangkan kebijakan Kepala SMAN 3 Medan Syahlan Daulay yang melakukan kutipan dana perpisahan dengan biaya yang cukup besar.

 

“Plt Walikota sudah kita minta agar memberikan sanksi tegas kepada kepsek yang terbukti melakukan pungli. Jika terbukti di SMAN 3 Medan melakukan kutipan, kita minta supaya ditindak tegas. Ini jelas pungli dan pemborosan,” ujar Yahya, Anggota Komisi B DPRD Medan yang membidangi pendidikan ini.

 

Apalagi kata Yahya, dugaan pungli di SMAN 3 untuk biaya perpisahan di hotel berbintang dinilai suatu pemborosan. Padahal, selama ini DPRD Medan dan pejabat Disdik sebelumnya sudah berulang kali menyarankan acara perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah saja dengan sederhana. Karena pelaksanaan di sekolah dinilai lebih bermakna dan bermanfaat. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ada Pungli Saat Penerimaan Murid Baru Laporkan ke Kemdikbud

Peristiwa

Polsek Kecamatan Selesai Sarankan Kasus Pungutan SD 053969 Dibawa ke Tipikor Polres

Peristiwa

Kasat Pol PP Medan Kesal, Ada Anggota Lakukan Pungli di Lapangan

Peristiwa

Belum Genap 20 Hari, Poldasu Sudah Amankan 1.400 Preman

Peristiwa

Dari Kawasan Amplas, Polda Sumut Amankan 82 Preman

Peristiwa

Lakukan Pungli, Empat Pemalak Diamankan Poldasu