SPSI Demo Tuntut 3 Karyawan PT ADL Dibebaskan

Redaksi - Selasa, 18 Maret 2014 15:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_SPSI-Demo-PT-ADL.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
SPSI Demo tuntut 3 karyawan PT ADL dibebaskan. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Ratusan Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang bergabung dengan buruh PT Adam Dani Lestari (PT ADL), Jalan Rahayu/Pukat Banting I, Medan, Sumatera Utara (Sumut), demo menuntut 3 anggotanya yang ditahan atas tuduhan penggelapan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah, dibebaskan, Senin (17/3/2014) pagi.Aksi para pendemo ini didasari lantaran dipenjarakannya 3 karyawan PT ADL yang merupakan fungsionaris SPSI atas nama Sakban Lubis (36) warga Jalan Letda Sujono, Medan, Ardinal Sembiring (40) warga Jalan Pancing Gang Delta, Medan dan Muliadi (38) warga Jalan Teh III, Tuntungan, Medan.Ketiganya berprofesi sebagai sopir dan kernet pengangkut susu dan diduga hanya bertugas mengantarkan barang pesanan yang disuruh pelaku utama bernama Rizal warga Gaperta, Medan yang berprofesi sebagai sales.Rizal sendiri, baru ditangkap setelah pengembangan dari ketiga tersangka yang lebih dulu dipenjarakan. Selain Rizal, tersangka utamanya juga ada beberapa pelaku lain yang merupakan temannya, namun saat ini belum ditangkap.Dalam orasi yang berlangsung selama 2 jam lebih, terlihat belum ada perwakilan dari pihak PT ADL, sehingga pendemo sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang dikepalai Kanit Intel Polsek Percut AKP Tri Eko. Dalam suasana memanas tersebut, pendemo yang marah sempat ingin mendobrak dan memukuli gerbang pintu masuk pabrik.Untungnya, gesekan yang memanas dapat diredakan oleh perwakilan dari SPSI dalam menetralisirkan rekannya yang marah. Setelah menunggu lebih 2 jam, perwakilan pendemo pun beralih menuju kantor PT ADL yang tak jauh dari pabrik untuk bermediasi dengan pihak PT ADL."Kami hanya meminta hak kami dan tidak memihak siapa yang salah. Ada beberapa pelaku utama yang berada di luar tidak ditangkap. Sementara 3 teman kami hanya disuruh oleh pelaku utama itu," ungkap Koordiantor demo sekaligus Ketua SPSI Elvianti Tanjung.Dalam mediasi ini, pihak serikat buruh meminta kehadiran pemilik pemilk pengusaha Hengli ataupun Hangsan selaku owner guna bisa memutuskan hasil mediasi. Ketegangan pun kembali terjadi, pasalnya, pihak PT ADL hanya mediwakili oleh pekerja dan salah satu dari kuasa hukumnya.Setelah usulan pihak SPSI yang tetap meminta kehadiran salah satu owner, perwakilan pihak PT ADL pun berkoordinasi langsung terhadap atasannya. Tak lama, mediasi yang ditengahi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan dalam hal ini diwakili oleh Albon Manik, bisa mereda, setelah salah seorang pimpinan perusahaan yang bernama Hangli datang menghadiri forum tersebut.Dalam hasil bediasi tersebut, pihak perusaahan pun mengabulkan agar menyetujui permintaan yang dilakukan SPSI guna menyetujui penangguhan atas ketiga karyawan tersebut. Dalam isi nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak akhirnya menandatangani beberapa butir kesepakatan.Kesepakatan tersebut antara lain, ketiga rekan mereka ditangguhkan penahanannya, tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap Anggota SPSI, sistem outsourcing di PT ADL akan diurus oleh Dinsosnaker, Pengacara Ali Leonardi tidak boleh mencampuri urusan ketenagakerjaan, perusaaan mengakui SPSI sebagai mitra yang baik, seta gaji rekan mereka yang ditahan di polsek, dibayar penuh.Tak lama setelah kesepakatan dicapai, pihak pendemo pun membubarkan diri. Sementara perwakilan perusahaan mendatangi Mapolsekta Percut Sei Tuan guna menyelesaikan ketiga karyawan yang ditahan.Sementara itu Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi terkait tuntutan pendemo yang ingin menangguhkan para tersangka mengatakan penagguhan merupakan hak tersangka."Penangguhan tahanan tersebut merupakan hak tersangka. Tetapi penagguhan itu akan dipertimbangkan oleh penyidik, apakah nantinya akan disetujui atau tidak," ujarnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemko Medan Apresiasi Diselenggarakannya Rakerda FSP RTMM SPSI

Peristiwa

Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapuspsi TNI

Peristiwa

Puspsi TNI Laksanakan Training For Trainers Dukungan Psikososial Terhadap Penyintas Bencana

Peristiwa

Polrestabes Gelar Pengamanan Demo Terkait Dualisme Organisasi Buruh di Amplas

Peristiwa

Polrestabes Medan Kawal Demo Massa KSPSI di DPRD Sumut

Peristiwa

SPSI Binjai Unjuk Rasa di PT Indah Cargo, Tuntut Hak Agar Dipekerjakan