Tuntut Naik Gaji, Buruh PT TKH STM Hilir Mogok Kerja

Redaksi - Senin, 17 Maret 2014 14:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Buruh-TKH-Mogok.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Buruh Pabrik PT TKH melakukan mogok kerja di depan pintu gerbang. (Mberngap Ginting)

STM Hilir, (beritasumut.com) – Ratusan buruh PT Tanjung Kreasi Harapan (TKH) di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi mogok kerja di depan pabrik. 

Para buruh mendesak pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengawetan kayu ini memberikan upah menimal Rp35.000 per hari dan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami tidak menuntut sebagaimana peraturan pemerintah tentang tenaga kerja. Kami hanya minta upah kami ditambah Rp5.000/hari dari upah sebelumnya," ujar Sukro didampingi Suriami, Serasi dan Rusli serta Taufik, Senin (17/3/2014) siang.

Bayangkan saja, sejak 5 tahun lalu pihak perusahaan sudah menjanjikan para buruh akan didaftarkan menjadi peserta Jamsostek dan memberikan upah sesuai peraturan pemerintah daerah. Namun hingga saat ini belum ada satu orang pun pekerja terdaftar menjadi peserta Jamsostek.

Masih menurut buruh, pihak perusahaan juga dinilai tidak memikirkan keselamatan pekerja. Karena para pekerja tidak pernah diberikan alat pengamanan yang layak. Padahal udara yang diirup bercampur serbuk, jelas mereka.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus. Sehingga pada bulan ke 13 seorang pekerja sudah dapat menikmati hak cuti tahunan.

Kemudian pada Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Sehingga, dari ketentuan tersebut, perusahaan dapat memberikan cuti tahunan setelah seorang pekerja bekerja selama 12 bulan terus menerus atau mengaturnya secara berlainan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak merugikan hak pekerja (minimal 12 hari per tahun, setelah 1 tahun bekerja).

Pada praktiknya, ada juga perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pekerja pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja. Ada pula yang mengatur, sejak seseorang bekerja, dia berhak mendapat cuti 1 hari per bulan.

Jadi, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3, selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja, perusahaan dapat mengatur mengenai cuti tahunan secara lebih baik dari ketentuan-ketentuan UU 13/2003 dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau Peraturan Kerja Bersama (PKB), papar mereka.

Menyikapi hal itu, Manajer PT TKH Awuang yang dikonfirmasi mengakui pihak perusahaan belum mendaftarkan semua buruh menjadi peserta Jamsostek. Semua data pekerja ada di kantor pusat, paparnya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ikut Organisasi Buruh, Karyawan PT RBP Lakukan PHK ke Karyawan

Peristiwa

Rekan Kerja Dipukul Oknum Polisi, Karyawan PT RBP Datangi Polres Deli Serdang

Peristiwa

Menteri Tenaga Kerja Sebut PP 78/2015 Terobosan untuk Kesejahteraan

Peristiwa

Anggota DPR : Pemerintah Harus Segera Cabut PP 78 Tahun 2015

Peristiwa

May Day Momentum Tepat untuk Peningkatan Keterampilan Buruh Lokal

Peristiwa

May Day, Berharap Tidak Ada Lagi Buruh Teraniaya