Medan, (beritasumut.com) – Anggota KPU Kota Medan Irwansyah menjelaskan, sebanyak 250 orang pekerja yang dilibatkan dalam melaksanakan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu Legislatif 2014, diupah harian. Besaran upah tergantung dari banyaknya surat suara yang di sortir dan lipat setiap harinya."Upah 1 lembar surat suara yang dilipat senilai Rp 75. Jadi besarnya nilai upah tergantung dari jumlah surat suara yang sudah dilipat," kata Irwansyah di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (5/3/2014).Ditambahkan Irwansyah, jumlah surat suara akan menjalani proses sortir dan pelipatan untuk Kota Medan, sebanyak 5.267 kotak, dimana dalam 1 kotak berisi 1.000 surat suara. Selanjutnya, surat suara itu terdiri dari 4 jenis, yakni surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Kota Medan mulai dilaksanakan di Terminal Kedatangan Domestik eks Bandara Polonia Medan dan untuk memudahkan pengawasan, para pekerja dibagi menjadi 18 kelompok, masing-masing kelompok dikoordinir oleh Ketua Kelompok. (BS-022)