Medan, (beritasumut.com) – Ratusan surat suara yang hilang dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan. Surat suara hilang yang menjadi penyebab munculnya perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut ditemukan di Kantor Kepala Desa Sei Semayang, Selasa (18/2/2014) sore."Ditemukan di Kantor Desa Sei Semayang sekitar pukul 18.30 WIB," kata Komisioner KPU Deli Serdang Zakaria Siregar melalui telepon, Selasa (18/2/2014) malam.Zakaria menyebutkan, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian yang standby di lokasi untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang pada 2 TPS tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/2/2014)."Saat ini sudah dipasang garis polisi untuk penyelidikan," ujarnya.Diketahui, hilangnya surat suara dari 2 TPS ini membuat MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di sana. Pemungutan suara tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu (19/2/2014). (BS-001)