Medan, (beritasumut.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LGMPPSU) berunjuk rasa di Kantor PTPN IV, Jalan Suprapto, Medan, Kamis (30/1/2014) siang.
Pendemo menuntut Direktur Utama PTPN IV Erwin Nasution dicopot karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait habisnya masa Hak Guna Usaja (HGU) PTPN IV Panai Jaya dari Tahun 2008.
Massa yang merasa aksinya tidak ditanggapi oleh pihak PTPN IV sempat emosi dan melakukan aksi membakar ban bekas serta memblokir separuh badan jalan di depan Kantor PTPN IV. Akibatnya, kemacatan panjang terjadi hampir satu jam.
Bahkan massa yang umumnya berasal dari kalangan mahasiswa ini terlibat keributan dengan personel polisi yang meminta agar massa membubarkan aksi blokir jalan.
Ketua Umum LGMPP Sumut Abdul Razak Nasution dalam orasinya menyatakan, PTPN IV Panai Jaya Labuhan Batu dinilai tidak memiliki hak guna usaha (HGU) yang berarti.
"PTPN telah mengambil hutan negara dan merugikan negara. Karena dari Tahun 2008 sampai sekarang PTPN IV Panai Jaya telah habis HGU-nya dan tidak memperpanjangnya sampai sekarang," katanya.
PTPN IV juga dituding telah mengambil milik negara tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena, hasil produksi kebun tersebut tidak pernah dirasakan masyarakat melainkan hanya dinikmati kelompok tertentu.
Akhirnya, massa pengunjukrasa diterima perwakilan Humas PTPN IV. Pengunjukrasa diminta melayangkan surat resmi ke PTPN IV agar tuntutan pengunjukrasa dapat ditindaklanjuti PTPN IV. (BS-031)