DPRD Medan Mediasi Sengketa Tanah di Terjun, Aparat Jangan Berpihak

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2014 05:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Sengketa-Lahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Porman Naibaho dan Ketua Komisi D CP Nainggolan DPRD Medan mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengukur ulang tanah warga yang bersengketa di Jalan Rahmad Budin, Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (22/1/2014). Hal ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Komisi A pekan lalu.

Dalam pengukuran yang dilakukan pihak BPN yang diwakili Danil didampingi Suardi Chan, juga disaksikan Anggota Komisi A DPRD Medan Khairuddin Salim dan Parlindungan Sipahutar. Sementara pihak kelurahan, Sekretaris Lurah Frianto, dari pihak Kecamatan Medan Marelan Ahyar Suwito, Kepling  dan Polsekta Medan Labuhan AA Simarmata dan P Siahaan disaksikan pihak yang bersengketa Ayen (Ayam) dan Marini.

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi A DPRD Medan Porman Naibaho bersama Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan mengingatkan pihak yang bersengketa supaya mentaati  hasil pengukuran BPN. Kemudian aparat kelurahan dan kepling serta pihak kepolisian supaya mendukung hasil pengukuran BPN serta mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan person.

Porman juga mengingatkan aparat pemerintah dan keamanan tidak berpihak kepada siapapun. Tetapi harus netral dan mendukung  terhadap  peraturan yang berlaku bahkan tetap mempertimbangkan aspek sosial yakni mengutamakan kepentingan umum seperti fasilitas jalan umum.

Sementara itu menurut CP Nainggolan, terkait fasilitas sarana jalan umum yang telah dihibahkan sebelumnya, pihak ahli waris tidak semena-mena dapat menarik kembali atau mengklaim sebagai miliknya sekaligus menutup/memagar jalan tersebut. Sesuai dengan peraturan, Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga harus diperhatikan agar tidak menggangu pengguna jalan. Untuk itu, tidak dibenarkan mendirikan pagar tanpa seizin pemerintah.

“Karena pemilik tanah sebelumnya sudah membagi lahan dengan menghibahkan fasilitas jalan, maka kedua pimilik tanah otomatis dalam surat sertifikat, sebagai surat keterangan harus bersebelahan dengan jalan. Pihak manapun tidak berhak mengklaim jalan dimaksud sebagai miliknya,” terang CP.

Sedangkan Danil dari BPN mengharapkan pihak Ayam dan Marini mentaati keputusan BPN sekaligus memberikan data akurat berikutnya. Sementara salah satu pihak yang bersengketa Marini menyebutkan akan mempercayakan kepada pihak BPN terkait surat dan batas tanahnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Peristiwa

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Peristiwa

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Peristiwa

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara