Giant Supermarket Beroperasi Tanpa Izin di Medan

Redaksi - Senin, 20 Januari 2014 16:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Giant-Supermarket.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Dari tiga gerai Giant Supermarket di Kota Medan, ternyata dua diantaranya belum memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal diketahui dari laporan Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemko Medan ke Komisi C DPRD Medan.

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie mengatakan, sesuai data dari Disperindag Medan saat ini ada tiga gerai Giant Supermarket di Kota Medan yang sudah beropersi, yakni di Jalan Letda Sujono, Jalan Gatot Subroto dan Jalan AH Nasutian.

 

“Dari data Disperindag Medan ini, dua gerai Giant Supermarket, yakni di Jalan Gatot Subroto dan Jalan AH Nasution atau Asrama Haji belum ada izin tetapi sudah beropersi. Karena itu Pemko Medan melalui Satpol PP kita minta supaya menyegel tempat itu sampai izinya keluar,” kata A Hie di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulan Lubis, Medan, Senin (20/1/2014).

 

Menurut A Hie yang saat itu turut didampiingi Anggota Komisi C DPRD Medan lainya seperti Herri Zulkarnain dan Kuat Surbakti, sikap Pemko Medan yang membiarkan Giant Supermarket tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

 

“Keberadaan Giant Supermarket itu harus ditindak tegas. Jangan sampai timbul persepsi negatif khususunya di kalangan investor, bahwa Kota Medan ini kota suka-suka, kalau ada uang bebas mendirikan atau melakukan apa saja,” tanbah Herri Zulkanain.

 

Herri juga mendesak supaya Pemko Medan supaya bertindak tegas kepada Giant Supermarket yang sudah beropersi meski belum memiliki izin, seperti izin gangguan (HO), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin usaha. Sebab, kondisi ini tidak hanya merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi izin, tapi juga menimbulkan keresahan warga yang ada di sekitar lokasi gerai itu.

 

“Kalau Giant Supermarket itu belum memiliki izin, seharusnya tidak bisa dibiarkan beroperasi. Pemko Medan harus bertindak tegas sebelum menimbulkan keresahaan bagi masyarakat sekitarnya,” ujar Herri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini.

 

Pada kesempatan itu, A Hie juga menyesalkan sikap manajemen Giant Supermarket yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan yang dijadwalkan, Senin (20/1/2014). “Kita sudah sampaikan udangan resmi, tapi mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, kita berharap mendapat informasi dari mereka terkait tidak keluarnya izin usaha tersebut,” kata A Hie. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Peristiwa

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Peristiwa

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Peristiwa

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Peristiwa

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern