Camat STM Hilir Diduga Kongkalikong Dengan Pengusaha Ternak Ayam

Redaksi - Selasa, 14 Januari 2014 15:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012014/beritasumut_Peternakan-Ayam-PT-Sumber-Unggas-Jaya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
Sebagian bangunan peternakan ayam PT Sumber Unggas Jaya di Dusun Barisan, Desa Limau Mungkur. 

Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Ketua Umum DPP Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan (LKPi) Wagino mengatakan, menjamurnya bangunan tanpa izin di Kecamatan STM Hilir, diduga akibat lemahnya pengawasan oleh camat setempat selaku perpanjangan tangan Bupati Deli Serdang dan adanya diduga kongkalikong antara pemerintah setempat dengan pihak perusahaan.

Seperti bangunan peternakan PT Sumber Unggas Jaya di Dusun Barisan Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang sudah beroperasi tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB), kata Wagino di Lubuk Pakam, Selasa (14/1/2014).

Menurut Wagino, kalau Camat STM Hilir Ahmad Efendi Siregar mengaku belum ada menandatangani rekomendasi SIMB maupun peruntukan sebagai salah persyaratan mendirikan perusahaan sepatutnya dinas terkait maupun Satpol PP sudah turun ke lapangan.

Satpol PP selaku penegak dan penindak harus turun ke lokasi meninjau bangunan ternak tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan, bongkar dan tindak para pelaku Karena telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan dan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ujar Wagino.

Kemudian salah satu syarat untuk mendapat izin peternakan ayam harus  memiliki ijin, mulai Izin Lokasi/HGU/, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin TempatUsaha/HO, Izin Tenaga Kerja, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, hingga membuat Upaya KelestarianLingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Manejer PT Super Unggas Jaya Slamet Pamuji ketika ditemui mengakui perusahaan tersebut sudah mengoperasikan sebayak empat kandang. Ketika disinggung mengenai perizinan Slamet mengaku tidak tahu menahu mengenai izin. 

”Saya ditugasi oleh pihak perusahaan hanya untuk mengurus penetasan dan mengenai izin sudah ada yang membidangi,” jawabnya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ratusan Warga Datangi Kantor Camat STM Hilir dan Mapolsek Talun Kenas

Peristiwa

DPRD Tuding Muspika Tanjung Morawa Kongkalikong Dengan Pengusaha Galian C

Peristiwa

Pegawai Kantor Camat STM Hilir Antarkan e-KTP Langsung ke Masyarakat