Panyabungan, (beritasumut.com) – Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan peredaran ganja menyusul ditangkapnya dua orang kurir warga Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Feri Chaniago (30) dan Andi (30) keduanya warga Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap di Desa Pagaran Sigatal, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Kamis (26/12/2013) sekitar pukul 04.50 WIB.
Kapolres Madina AKBP Mardiaz KD didampingi Kasat Narkoba AKP T Sihombing di Mapolres Madina, Panyabungan, Kamis (26/12/2013) menjelaskan, pelaku ditangkap saat membawa ganja kering dibungkus plastik hitam, kardus dan dalam tas laptop sebanyak 20 bal seberat 20 kilogram.
"Barang haram ini mereka bawa dengan mengendarai Hoda Vario tanpa plat. Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dibawa ini adalah pinjaman dari kawan ke kawan mereka, makanya tidak ada suratnya," jelasnya.
"Kita menangkap mereka karena anggota melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan. Makanya kita melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Terbukti mereka membawa ganja kering yang ingin diedarkan di Pasaman," imbuhnya.
Saat ini pelaku masih sudah diamankan di Mapolres Madina untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BS-026)