Panyabungan, (beritasumut.com) – Blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang dilakukan warga Desa Tolang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, karena menolak penangkapan 62 orang warga akibat bentrok beberapa waktu lalu, dinilai tidak tepat.
“Aksi pemblokiran jalan bagaimanapun juga tetap salah dan tidak etis. Tapi kalau kita pahami bagaimana suasana kebatinan dari kelompok perjuangan keadilan yang mati langkah tentu kita dapat mengerti betapa mereka butuh perhatian serius,” sebut Ketua DPRD Madina Imran Khaitamy Daulay di Panyabungan, Kamis (26/12/2013).
Perjalanan Imran menjadi terhambat akibat pemblokiran jalan pada Selasa (24/12/2013) kemarin.
“Berdasarkan pantauan saya selama di TKP, ada beberapa poin krusial yang harus dipertegas dan disikapi pemerintah setempat. Rumor berkembang bahwa mantan kepala desa menerbitkan KTP untuk warga suku Nias sebagai penduduk Tolang. Itu harus diluruskan karena kades tidak ada kewenangan dalam menerbitkan KTP,” ujarnya.
Kalaupun secara prosedur ada bentuk surat keterangan dari kades, tentu kebijakan penerbitan tetap ada pada Bupati cq Kadis Kependudukan atau Camat. Atas dasar hukum apa hutan bisa dialihfungsikan menjadi pemukiman yang jumlahnya begitu besar (sekira 300 kk) sampai ada 2 unit rumah ibadah gereja.
Terlepas dari perlakuan interaksi sosial selama ini, tapi hukum harus tegak. Tunjukkan izin pembukaan dan pengalihfungsian hutan menjadi pemukiman. Tunjukkan izin pembangunan rumah ibadah. Tunjukkan alas hak terhadap lahan yang diklaim sebagai milik warga. Begitu juga warga Tolang, sekitarnya harus dapat membuktikan seperti pencemaran sumber air bersih dan lain sebagainya.
“Kesalahan masa silam itu mestinya bahan pelajaran berharga bagi pemerintah kita dan jadi renungan termasuk terhadap aksi pemblokiran Jalinsum oleh masyarakat. Saya hanya mencoba melalui pendekatan psikologis kepada masyarakat saat melakukan pemblokiran jalan,” paparnya.
Penutupan Jalinsum diyakini bukan oleh kehendak hati masyarakat. Imran memaknainya sebagai rangkaian frustasi dan jalan buntu. Bayangkan saja mereka telah mengeluhkan permasalahan ini kepada pemerintah sejak Tahun 1998. Yang mereka terima justru pembiaran sampai akhirnya menjadi kawasan pemukiman.
“Bahkan dapat kabar dari masyarakat ketika saya di TKP selama sekira 15 jam, bahwa masyarakat tahu betapa komunitas dimaksud sudah tidak hiraukan pentingnya guna bersuci dari manfaat aliran sungai yang sumbernya dari pegunungan yang mereka mukimi,” imbuhnya.
Sekiranya warga yang ditahan sudah dilepas, maka itu akan populer ketika awal-awal masyarakat memblokir jalan. Dengan catatan akan melakukan tindak lanjut proses hukum terhadap pelanggaran hukum yang ditemukan baik di pihak etnis pendatang maupun di pihak masyarakat Tolang sekitar, paparnya.
“Yang terakhir, saya berharap kepada masyarakat di wilayah Tabagsel khususnya di Kabupaten Mandailing Natal, jangan melakukan pemblokiran jalan ketitka kita berhadapan dengan hukum atau yang lain, karena hal itu sudah menyalahi. Jalan adalah milik umum dan banyak yang menggunakannya,” tandasnya. (BS-026)