Medan, (beritasumut.com) – Surat Edaran Walikota Medan Nomor: 503/9150 Tanggal 19 Juni 2013 Perihal Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan Umum pada Hari-hari Besar Keagamaan, tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi pengelola tempat hiburan di Kota Medan.
Terbukti, sejumlah tempat hiburan di Kota Medan masih tetap beroperasi di malam Natal 2013, Rabu (25/12/2013) dini hari. Tempat hiburan yang tetap buka pada malam hari besar umat Kristiani itu yakni Home Karaoke dan Shoot Bar. Kedua tempat hiburan tersebut berada di Jalan Pattimura, Medan.
Tim Gabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Medan, Satpol PP Pemko Medan, Kodim 0201/Berdiri Sendiri dan Pomdam I/Bukit Barisan awalnya memergoki Home Karaoke tetap beroperasi sekitar pukul 00.15 WIB.
Melihat tempat karaoke tersebut tetap buka, tim yang dipimpin Kepala Disbudpar Pemko Medan Busral Manan didampingi Sekretaris Parlindungan Harahap dan Kabid ODTW Fahmi Harahap langsung memerintahkan pengelola menutup tempat karaoke. Kemudian pengunjung dipersilahkan meninggalkan lokasi karaoke.
Tidak jauh dari lokasi Home Karaoke, tim juga menemukan Shoot Bar, buka. Sama seperti di tempat karaoke sebelumnya, tim langsung memerintahkan pengelola menutup usahanya dan menyuruh pengunjung meninggalkan bar. Selain itu petugas juga menyita sejumlah bola biliar dari Shoot Bar. (BS-001)