Medan, (beritasumut.com) – Surat Edaran Walikota Medan Nomor: 503/9150 Tanggal 19 Juni 2013 Perihal Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan Umum pada Hari-hari Besar Keagamaan, tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi pengelola tempat hiburan di Kota Medan.
Terbukti, sejumlah tempat hiburan di Kota Medan masih tetap beroperasi di malam Natal 2013, Selasa (24/12/2013) malam. Tempat hiburan yang tetap buka pada malam hari besar umat Kristiani itu yakni Dinasty Biliar dan Sagar Biliar. Kedua tempat hiburan tersebut berada di Jalan HM Jhoni, Medan.
Tim Gabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Medan, Satpol PP Pemko Medan, Kodim 0201/Berdiri Sendiri dan Pomdam I/Bukit Barisan awalnya memergoki Dinasty Biliar tetap beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Melihat tempat usaha biliar tersebut tetap buka, tim yang dipimpin Kepala Disbudpar Pemko Medan Busral Manan didampingi Sekretaris Parlindungan Harahap dan Kabid ODTW Fahmi Harahap langsung memerintahkan pengelola menutup tempat usaha biliar. Kemudian pengunjung dipersilahkan meninggalkan lokasi biliar. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah bola biliar.
Tidak jauh dari lokasi Dinasty Biliar, tim juga menemukan Sagar Biliar, buka. Sama seperti di tempat usaha biliar sebelumnya, tim langsung memerintahkan pengelola menutup usahanya dan menyuruh pengunjung meninggalkan tempat usaha biliar itu. Selain itu petugas juga menyita sejumlah bola biliar.
Saat tim melakukan penutupan, tiba-tiba datang seorang oknum yang mengaku di Pomdam I/BB Serka FS. Oknum itu merasa keberatan Sagar Biliar ditutup. Tim lantas menjelaskan, penutupan tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Medan Nomor: 503/9150 Tanggal 19 Juni 2013.
Meski sudah dijelaskan, FS tetap keberatan tempat usahanya ditutup. Setelah dijelaskan bahwa dalam tim terdapat sejumlah wartawan, barulah FS melunak dan membiarkan tim menutup tempat usahanya dan menyita sejumlah bola biliar. (BS-001)