Medan, (beritasumut.com) – Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi Amrun menyampaikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menyambut Natal 2013 dan Tahun Baru 2014, seluruh gereja yang berada dalam wilayah pelayanan PDAM Tirtanadi dibebaskan dari pembayaran rekening air Bulan Januari 2014 (Pemakaian Bulan Desember 2013).
“Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 198/KPTS 2013 Tanggal 25 November 2013 tentang dispensasi pPembayaran rekening air minum untuk gereja dalam rangka menyambut Hari Natal Tanggal 25 Desember 2013 dan Tahun Baru 2014,” ujar Amrun di Medan, Senin (23/12/2013).
Amrun menambahkan, hal ini merupakan wujud kepedulian PDAM Tirtanadi kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru 2014.
Disamping itu PDAM Tirtanadi juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kelangsungan pelayanan air minum, baik Kualitas, Kuantitas maupun Kontiniutas ke seluruh pelanggan selama menjelang Natal Tahun 2013 dan Tahun Baru 2014, baik kepada pelanggan yang berada di Kota Medan dan sekitarnya termasuk juga pelanggan air minum yang ada di daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan Cabang Kerjasama Operasi (KSO).
“Diharapkan dengan kepedulian PDAM Tirtanadi kepada masyarakat dapat terjalin hubungan yang baik antara PDAM Tirtanadi dengan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat pelanggan air minum selama ini karena tanpa dukungan masyarakat pelanggan air PDAM Tirtanadi tidak akan menjadi sebesar ini,” ujarnya.
Akhir kata, Amrun mewakili Direksi PDAM Tirtanadi, staf dan pegawai mengucapkan “Selamat Merayakan Natal Tahun 2013 dan Tahun Baru 2014”. (BS-021)