Panyabungan, (beritasumut.com) – Salah seorang Pengurus DPD KNPI Mandailing Natal (Madina) Raja Batak Daulay, menyayangkan sikap bertahan Ketua KNPI Madina Mulyadi Nasution dengan berbagai bantahannya di beberapa media.
Raja pun membeberkan asal muasal kekisruhan di KNPI Madina. Ia menilai bantahan Mulyadi hanya bentuk pembenaran sepihak atas kekeliruan yang dibuatnya menyusul diterbitkannya SK Nomor: 33/KPTS/KNPI.Prov SU/XI/2013 (SK PAW).
"Saya Raja Batak sebagai salah seorang pengurus yang turut dalam pengunduran diri pada Senin, 9 Desember 2013, merasa perlu untuk meluruskan dan memperlihatkan betapa Ketua KNPI telah keliru," ucapnya di Panyabungan, Ahad (15/12/2013).
Menurut Raja, kisruh di DPD KNPI Madina sama sekali bukan tidak kuat dasarnya, bukan juga juga atas dasar perasaan senang tidak senang, atau juga perseteruan Dharto Cs dengan Mulyadi. Melainkan sikap solidaritas bersama atas kecintaan terhadap KNPI Madina yang tidak ingin dicoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bentuk kesewenang-wenangan Ketua DPD KNPI Madina Mulyadi Nasution yang bertanggung jawab atas diterbitkannya SK Hasil PAW tersebut penting untuk diungkap ke publik.
Beberapa poin yang dianggap penting menurut Raja diantaranya, pernyataan Ketua KNPI Madina yang menyebutkan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART sebagaimana Pasal 30 Ayat 2 dan 3.
Terkait pernyataan tersebut, Mulyadi dinilai telah keliru. Dikatakan keliru karena Pasal 30 Ayat 2 berbunyi, “Pergantian Antar Waktu dapat dilakukan apabila terjadi lowongan (kekosongan), dan atau dianggap tidak aktif, dan atau dianggap melanggar konstitusi dan atau dianggap mendapat sanksi pidana, yang ditetapkan pada rapat harian dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsur keterwakilan dalam kepengurusan”.
Masih menurut Raja, sedikit mundur kebelakang, jika yang dianggap Mulyadi Nasution PAW sudah sesuai dengan AD/ART yang memenuhi unsurnya hanya pelaksanaan rapat harian. Kekeliruannya adalah, rapat harian pada Jumat, 27 September 2013 tersebut hanya membahas evaluasi kinerja dan mewacanakan adanya PAW sebagai bentuk penyegaran di organisasi.
Beberapa poin hasil kesepakatan rapat saat itu adalah terkait kategori pengurus yang akan dilakukan PAW diantaranya, pengurus yang mengundurkan diri karena tidak sanggup dan pengurus yang tidak pernah aktif selama kepengurusan.
Kekeliruan terlihat jelas ketika Mulyadi Nasution selaku Ketua KNPI Madina melakukan PAW terhadap sejumlah pengurus yakni Dharto Siregar (Sekretaris), Tan Gozali (Wakil Ketua), Iswadi Batubara, Ahmad Efendi, Sarifuddin, M Said Pulungan, Fauzan Helmi RKT dan Roni PS Nasution.
Ketika Mulyadi berdalih bahwa Pasal 30 Ayat 2 dan kesepakatan rapat harian berlaku bagi mereka-mereka itu, justru menurut Raja tidak ada satu poin pun yang membenarkan bahwa mereka layak di PAW.
"Apakah mereka tidak aktif? Tidak. Apakah mereka mengundurkan diri karena tidak sanggup? Tidak. Apakah mereka terlibat kasus hukum? Tidak, apakah mereka melanggar konstitusi? Tidak juga. Jadi hal mana yang sebenarnya yang dimaksud Ketua KNPI sesuai AD/ART tersebut? Saya pun bingung," ucap Raja.
Jadi, menurut Raja, sangat wajar ketika SK PAW keluar lalu muncul berbagai reaksi di internal pengurus termasuk gelombang pengunduran diri massal yang dilakukan beberapa hari lalu. Kemudian jika ada opini bahwa Ketua KNPI tendensius atau bermotif pribadi dan sewenang-wenang dalam melakukan PAW, juga sangat wajar dan berdasar.
Di samping itu jika menurut Ketua KNPI sejumlah pengurus layak di PAW, tentunya harus ada juga yang menjadi ganti/delegasi pengganti dari OKP yang memberi mandat kepada mereka-mereka yang diganti dan harus dijelaskan juga kepada OKP yang bersangkutan apa dasarnya mereka diganti sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2.
Hal itu juga seharusnya dilakukan secara organisasi (formal/ada administrainya) kepada OKP yang bersangkutan. Pertanyaannya apakah hal itu juga sudah dilakukan Ketua KNPI? Jadi sangat wajar dan berdasar jika banyak OKP yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Kemudian adanya pernyataan bahwa perihal PAW tersebut sudah disampaikan kepada MPI, Raja menilai itu tidak berdasar karena pada saat rapat harian, 27 September 2013, Ketua MPI Anas Suhery juga hadir. Bahkan Anas tidak menginginkan adanya PAW, dan hanya mengusulkan sebaiknya setelah rapat evaluasi dilakukan reposisi kepengurusan saja untuk meningkatkan kinerja pengurus.
"Jadi MPI yang mana yang dimaksud Ketua DPD KNPI Mulyadi Nasution,” ucap Raja penuh tanya.
Raja berharap Ketua KNPI Madina terbuka melihat polemik ini dan berlapang dada serta mau mengakui bahwa dirinya keliru. Karena dengan dipertahankannya kepengurusan hasil PAW tersebut hanya akan membawa KNPI ke arah pembekuan (karateker). Sebab dengan mundurnya 17 orang pengurus diantaranya sekretaris, bendahara dan wakil-wakil ketua, tentunya hanya menjadikan aib bagi Mulyadi Nasution atas ketidakmampuannya memimpin organisasi.
"Kalau begini kan KNPI Madina sudah dipastikan kolaps, bagaimana bisa saudara Mulyadi Nasution akan mempertahankan kepengurusaannya sampai akhir periode jika dia hanya sendiri. Apalagi belakangan ini semakin banyak saja pengurus yang mengundurkan diri. Karena itu saya menyarankan agar saudara Mulyadi Nasution menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada semua orang yang sudah terlanjur kecewa dan kemudian bermohon ke DPD KNPI Sumut untuk mencabut SK PAW tersebut,” ujarnya.
Dengan dicabutnya SK PAW tersebut, diharapkan ada titik terang atas kisruh yang terjadi saat ini. Raja berkeyakinan DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara akan bijaksana menyikapi perihal yang terjadi saat ini sehingga memberikan solusi yang terbaik. (BS-026)