Lahan Seluas 8.008 Meter Persegi di Titi Rante Gagal Dieksekusi

Redaksi - Kamis, 28 November 2013 14:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Gereja-Dieksekusi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Medan, (beritasumut.com) – Lahan seluas 8.008 meter persegi di kawasan Titi Rante, Padang Bulan, Medan, gagal dieksekusi, Kamis (28/11/2013). Diduga, pembatalan karena warga sudah bersiap melakukan perlawanan.Berdasarkan pantauan, seratusan laki-laki berjaga di sekitar lapangan dan Gereja GBKP Maranatha, Jalan Rebab, yang jadi objek eksekusi. Warga juga membuat blokade dan membakar ban di tiap jalan masuk menuju lapangan.Sementara itu, ibu-ibu berjoget di bawah tenda diiringi lagu tradisional Karo dan lagu dangdut. Sebagian dari mereka juga memasak untuk makan siang warga yang akan mempertahankan lahan itu."Kemarin ada pemberitahuan dari kelurahan yang menyatakan eksekusi akan dilakukan hari ini. Tapi kami akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan lahan ini. Di sini ada tokoh masyarakat, ada pendeta ada ustadz," ujar salah seorang warga, Ferry K Sitepu.Selain lapangan sepak bola, lahan yang dipertahankan warga juga termasuk dua gereja dan satu masjid. Bahkan ada SD Negeri berdiri di sana.Eksekusi lahan didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung No 1831/K/PDT/2007 Tanggal 17 Maret 2009 yang memenangkan Ngerajai Ginting sebagai pemilik lahan. Namun warga bersikukuh menolak eksekusi, karena putusan itu dinilai produk mafia tanah dan mafia hukum. Mereka juga mengklaim lahan yang sudah digunakan warga sejak 1956 itu sebagai fasilitas umum.Warga mengingatkan pihak PN Medan jangan pernah mencoba-coba lagi mengeksekusi lahan itu. Sebelumnya, sudah 4 kali eksekusi juga gagal dilakukan karena warga melakukan perlawanan. "Apalagi saat ini sudah ada kasus pidana yang sedang diproses, terkait adanya dugaan pemalsuan dalam pengalihan lahan ini," ujar Ferry.Hingga pukul 13.00 WIB, warga masih berjaga dan memblokade jalan. Sementara itu, petugas PN dan pasukan pengamanan belum terlihat di sana. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Goodby Gangguan Seismik! Teknologi Baru Pengolahan Data dengan Kualitas Terbaik

Peristiwa

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya

Peristiwa

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Peristiwa

Google Buka Suara soal Dolar AS Tiba-tiba Jadi Rp 8.170

Peristiwa

Walikota Medan Sambut Baik Investasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Peristiwa

Pemko Binjai Dukung Penuh Program Nasional 1 Juta Hektar Lahan Jagung