Medan, (beritasumut.com) – Lahan seluas 8.008 meter persegi di kawasan Titi Rante, Padang Bulan, Medan, gagal dieksekusi, Kamis (28/11/2013). Diduga, pembatalan karena warga sudah bersiap melakukan perlawanan.Berdasarkan pantauan, seratusan laki-laki berjaga di sekitar lapangan dan Gereja GBKP Maranatha, Jalan Rebab, yang jadi objek eksekusi. Warga juga membuat blokade dan membakar ban di tiap jalan masuk menuju lapangan.Sementara itu, ibu-ibu berjoget di bawah tenda diiringi lagu tradisional Karo dan lagu dangdut. Sebagian dari mereka juga memasak untuk makan siang warga yang akan mempertahankan lahan itu."Kemarin ada pemberitahuan dari kelurahan yang menyatakan eksekusi akan dilakukan hari ini. Tapi kami akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan lahan ini. Di sini ada tokoh masyarakat, ada pendeta ada ustadz," ujar salah seorang warga, Ferry K Sitepu.Selain lapangan sepak bola, lahan yang dipertahankan warga juga termasuk dua gereja dan satu masjid. Bahkan ada SD Negeri berdiri di sana.Eksekusi lahan didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung No 1831/K/PDT/2007 Tanggal 17 Maret 2009 yang memenangkan Ngerajai Ginting sebagai pemilik lahan. Namun warga bersikukuh menolak eksekusi, karena putusan itu dinilai produk mafia tanah dan mafia hukum. Mereka juga mengklaim lahan yang sudah digunakan warga sejak 1956 itu sebagai fasilitas umum.Warga mengingatkan pihak PN Medan jangan pernah mencoba-coba lagi mengeksekusi lahan itu. Sebelumnya, sudah 4 kali eksekusi juga gagal dilakukan karena warga melakukan perlawanan. "Apalagi saat ini sudah ada kasus pidana yang sedang diproses, terkait adanya dugaan pemalsuan dalam pengalihan lahan ini," ujar Ferry.Hingga pukul 13.00 WIB, warga masih berjaga dan memblokade jalan. Sementara itu, petugas PN dan pasukan pengamanan belum terlihat di sana. (BS-001)