Medan, (beritasumut.com) – Warga yang bermukim di Kelurahan Perintis dan Kelurahan Gaharu, Medan, mulai resah dengan upaya penertiban aset tanah dan bangunan yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia.Warga yang bermukim hampir 80 tahun lamanya di kawasan tersebut bakal digusur dengan ganti rugi yang kurang memadai.Selain itu, undangan dari PT KAI Nomor: KG.205/XI/117/Divre I SU-2013 yang ditandatangani Wakil Ketua Tim Penertiban Aset Marwan M kepada warga untuk datang pada pertemuan di Kantor PT KAI Divisi Regional I Sumut, Jalan M Yamin No 14, Medan, menjadi tanda tanya.Karena undangan tersebut juga diberikan kepada warga yang rumahnya sama sekali tidak berada di lahan milik PT KAI.Berdasarkan keterangan warga, Amai (53), klaim pihak PT KAI yang menyatakan lahan warga adalah milik mereka tidak beralasan karena hanya berdasarkan stempel atau logo yang dipasang di rumah warga."PT KAI tidak bisa menunjukan bukti otentik kalau lahan tersebut milik mereka, dan itu ketika dipertanyakan kepada petugas penertiban yang mendatangi rumah warga, tidak sanggup menunjukkannya,"ucap Amai yang juga penasehat Ikatan Wartawan Hukum (Ikwah) Sumut.Sebelumnya, kabar penggusuran ini membuat warga menjadi resah apalagi ganti rugi yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga bangunan saat ini. Umumnya warga sudah menempati kawasan tersebut semenjak zaman penjajahan Belanda. (BS-021)