Medan, (beritasumut.com) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) menjalin kerjasama keterbukaan informasi publik dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut, Medan Pers Club (MPC) dan Jurnalis Muslim Club (JMC).
Penandatanganan naskah kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan oleh Ketua KI Sumut Zaki Abdullah, Ketua FJPI Sumut Khairiah Lubis, Ketua MPC Hendra DS dan Sekretaris Jenderal JMC Amru Lubis di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, Senin (25/11/2013).
Turut hadir pada acara penandatanagan MoU, Wakil Ketua KI Sumut Mayjen Simanungkalit, Komisioner KI Sumut Robinson Simbolon dan Syahyan RW serta anggota FJPI, MPC dan JMC.
Ketua KI Sumut Zaki Abdullah dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya MoU ini, KI Sumut bersama FJPI, MPC dan JMC bersama-sama mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Zaki juga menjelaskan, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sangat erat kaitannya dengan UU 14/2008 Tentang KIP. Misalnya, apabila ada narasumber yang tidak membuka informasi, jurnalis bisa menggunakan UU 14/2008.
Sebelum penandatangan MoU, terlebih dahulu dilakukan diskusi dengan pemateri Wakil Ketua KI Sumut Mayjen Simanungkalit dengan materi berjudul "UU KIP dan Kebebasan Pers", Komisioner KI Sumut Robinson Simbolon dengan materi berjudul "Memahami Sengketa Informasi". Diskusi dipandu moderator Komisioner KI Sumut Syahyan RW. (BS-001)