Medan, (beritasumut.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Abdul Rahim mengatakan pihaknya sudah menerima sebanyak delapan ribu buku nikah untuk kebutuhan di Sumut.
Dengan demikian, pasangan yang baru menikah sudah bisa menukarkan sertifikat pernikahan yang dijadikan alternatif sementara untuk menggantikan buku nikah saat terjadinya kekosongan buku nikah beberapa bulan terakhir.
"Sudah masuk 8.000 buku, kami mengimbau bagi pasangan yang baru menikah segera menukarkan sertifikat nikahnya," katanya, Jumat (8/11/2013).
Abdul Rahim menjelaskan, delapan ribu buku nikah ini akan didistribusikan ke seluruh daerah di Sumut. Buku ini hanya untuk keperluan beberapa waktu saja, sebab kebutuhan buku nikah di Sumut sangat tinggi.
"Setahun Sumut membutuhkan buku nikah sebanyak 110 ribu," ujarnya.
Diketahui kelangkaan buku nikah sempat terjadi di Sumut dan daerah lainnya di Indonesia. Akibatnya, pasangan yang menikah terpaksa hanya dibekali sertifikat nikah sebagai pengganti sementara. (BS-001)