STM Hilir, (beritasumut.com) – Ratusan warga Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang berduyun-duyun mendatangi Kantor Camat STM Hilir dan Mapolsek Talun Kenas, Selasa (1/10/2013).
Kehadiran warga dengan menumpangi satu unit truk dan puluhan unit sepeda motor mendesak Muspika STM Hilir agar portal yang dipasang ahli waris almarhum Jakup Tarigan di jalan menuju ladang mereka yang telah dikelola warga sejak Tahun 1950, segera dibuka.
Sejak ahli waris alm Jakup Tarigan memasang portal mengakibatkan segala hasil produksi dari ladang milik warga tidak dapat dikeluarkan lagi. Bahkan sejumlah perusahaan ternak ayam yang menggunakan jalan itu menjadi terganggu, kata Dewanta Tarigan dan Herman Simbolon dari orasi mereka.
“Kami hanya minta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian dan minta pihak kecamatan agar portal yang dipasang ahli waris segera dibuka serta menghindari terjandinya hal-hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat. Kami berharap agar dalam pembukaan portal itu didampingi,” jelas warga dengan berteriak.
Kehadiran ratusan warga ke Kantor Camat STM Hilir dijaga ketat anggota pihak kepolisian dari Polsek Talun Kenas.
Tuntutan warga langsung ditanggapi Camat STM Hilir H Ahmad Efendi Siregar SSos MAP dan Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH.
Dijelaskan, mengenai portal yang dipasang ahli waris, pihak muspika berupaya untuk membongkarnya. Sebelumnya pihak ahli waris akan membuat pernyataan, ucap Camat STM Hilir saat melakukan pertemuan di Balai Umum Kecamatan STM Hilir.
Sementara Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga SH mengatakan, mengenai pemasangan portal oleh ahli waris, masyarakat diharapkan membuat pernyataan bahwa jalan tersebut telah digunakan warga sejak Tahun 1950.
Berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris, akhirnya warga dengan pihak Muspika STM Hilir melakukan pembongkaran portal. Selanjutnya besi portal diamankan ke Kantor Camat STM Hilir.
Mencuatnya masalah pemasangan portal bermula ketika Lucius Tarigan selaku ahli waris Jakup Tarigan selaku pemilik awal lahan, menggugat legalitas peternakan ayam di Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam tuntutannya, Lucius dan keluarga besarnya merasa keberatan atas akses jalan yang dilintasi pengusaha menuju lokasi peternakan ayam telah menyerobot lahan milik mereka. Dirinya mengakui orang tua mereka ada menjual sebidang tanah, namun tidak dengan akses jalan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan legalitas izin yang dikantongi pengusaha dalam menjalankan usahanya.
“Kami menduga peternakan ayam ini tidak ada mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), peruntukan tanah, surat izin perternakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen UKL/UPL,” ujarnya . (BS-028)