Medan, (beritasumut.com) – Warga Kompleks Parluasan, Jalan Sibuttuon, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, memprotes kehadiran gudang gas elpiji milik seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Simalungun.
Salah satu warga yang melakukan protes adalah St Surung Gultom. Kepada wartawan, Rabu (11/9/2013), mengatakan, dia sudah membuat laporan protes tertulis atas kehadiran gudang gas elpiji pada 3 September 2013 ke Kantor Kelurahan Balata, ditembuskan ke Kantor Camat Jorlang Hataran, Kapolsek setempat serta Polres Simalungun.
Tapi sampai sekarang katanya tidak ada tindakan yang diambil. Pemilik gudang gas itu menurutnya bermarga Nainggolan seorang PNS di Pemkab Simalungun.
Gultom mengaku sangat resah, setiap hari dibayangi ketakutan sewaktu-waktu ada ledakan tabung gas, karena bangunan yang persis bersebelahan dinding dengan rumahnya dijadikan gudang penyimpanan tabung berisi gas elpiji.
“Kami berharap agar pejabat berwenang menolak member izin. Daerah itu pemukiman padat penduduk,” harapnya.
Sementara itu, Camat Jorlang Hataran Drs W Saragih menanggapi wartawan di ruang kerjanya, mengakui ada menerima surat tembusan protes dari Surung Gultom. Menyikapi keluhan warga itu Camat mengaku sudah memerintahkan Lurah Balata untuk mengambil jalan terbaik perihal keluhan warga tersebut.
Untuk meyakinkan wartawan, Camat Jorlang Hataran dari ruang kerjanya langsung menelepon Lurah Balata Fikri Damanik. Melalui sambungan telepon, Lurah Balata kepada Camat menjelaskan, bahwa pengusaha dan warga sudah pernah dipanggil ke kantornya.
Karena tidak ada surat persetujuan dari warga sekitar, maka sampai sekarang kata Fikri pihak Kelurahan tidak ada menerbitkan rekomendasi atas izin yang dimohonkan pemilik gudang gas elpiji. Bahkan yang ada adalah surat warga yang sifatnya memprotes kehadiran rumah yang dijadikan tempat penyimpanan gas tersebut.
“Nah, kata Lurah tidak ada surat persetujuan dari warga, dan sampai sekarang belum ada rekomendasinya. Yang ada justru surat warga bermarga Gultom yang menolak kehadiran gudang itu,” kata Camat Jorlang Hataran.
Menanggapi soal keluhan warga itu, Camat mengimbau sebaiknya rumah yang dijadikan penyimpanan sementara gas elpiji itu dipindahkan saja tempatnya ke lokasi yang lebih aman, dan untuk sementara tidak dioperasikan dulu. “Izinnya tidak ada, sebaiknya dipindahkan saja tempatnya,” tandas Camat Jorlang Hataran. (BS-021)