Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Lahan eks PTPN II seluas 78 hektar yang rencananya akan dilakukan pemagaran oleh kelompok penggarap ditolak warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (4/9/2013) kemarin.
Informasi yang diperoleh, Kamis (5/9/2013), puluhan personil Polsek Tanjung Morawa dibantu sekitar 20 petugas Satpol PP Deli Serdang tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan demi menghindari terjadinya benturan di lapangan.
Camat Tanjung Morawa Drs Teddy Backtari ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dilarangnya pemagaran lahan eks PTPN II seluas 78 hektar oleh warga Desa Dagang Kerawan karena status tanah tersebut sedang dalam status hukum (sengketa) dan ijin untuk melakukan pemagaran belum ada.
“Jadi untuk sementara pemagaran di lahan tersebut kita hentikan dan bahan bangunan yang berada di lokasi rencananya akan kita angkut ke Kantor Camat untuk diamankan,” ucapnya.
Pantauan wartawan di lapangan terlihat puluhan petugas Satpol PP mengangkut bahan bangunan tke atas mobil Colt Diesel. Kemudian sekelompok warga penggarap datang dan memprotes serta melarang bahan bangunan tersebut diangkut dan mendesak Camat Tanjung Morawa Drs Teddy Backtari menurunkan kembali barang-barang tersebut. Mengangkut barang milik orang lain tanpa ijin adalah pelanggaran, ucap Bambang dari kelompok penggarap.
Tak lama kemudian pihak kecamatan dan kelompok penggarap didampingi Kapolsek Tanjung Morawa terjadi negosiasi selama kurang lebih 30 menit, kemudian bahan bangunan yang telah terlanjur diangkut ke atas truk di turunkan kembali dan diletakkan di tempat semula di lahan eks PTPN II.
Pengangaman yang cukup ketat oleh personil Polsek Tanjung Morawa di Bantu puluhan petugas Satpol PP membuat para penggarap tidak bernyali untuk melakukan perlawanan. (BS-028)