Panyabungan, (beritasumut.com) – Azhar Hady Hasibuan seorang mahasiswa Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam AMP2M menilai PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tidak punya itikan baik untuk mengatasi populasi lalat yang semakin berkembang di Kecamatan Lingga Bayu.
“Kami menilai tidak ada niat dari pihak PT PSU untuk mengendalikan populasi lalat dan dan disinyalir sudah menyalahi UU 32 THN 2009," tegasnya di Panyabungan, Selasa (20/8/2013) sambil meminta Pemkab Madina memberi sanksi tegas terhadap pihak PT PSU agar tidak merugikan khalayak ramai.
Operasional Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT PSU Kebun Simpang Gambir di Lingga Bayu, yang beroperasi sejak Oktober 2010 dan diresmikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, awalnya disebut ramah lingkungan. Namun hal itu tampaknya isapan jempol belaka dibuktikan dengan populasi lalat yang semakin meningkat sehingga meresahkan masyarakat sekitar, ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan, populiasi lalat di Desa Aek Garingging masih tinggi. Salah seorang warga Aek Garingging mengatakan warga sudah merasakan hidup dengan lalat bahkan warga makan bersama lalat walaupun kondisi makanan masih panas setelah PMKS milik PT PSU dioperasikan.
“Hal ini sudah pernah sampaikan tokoh desa ke pihak perusahaan maupun pemerintah namun tidak ada tindakan yang serius dari pihak PT PSU, penyemperotan pun terkesan asal-asalan saja,” jelasnya. (BS-026)