Medan, (beritasumut.com) – Tim razia gabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Satpol PP, Kesbangpol dan Linmas, Polresta Medan dan Denpom I/5 mengamankan sejumlah pengunjung di bawah umur dari dua tempat hiburan malam di Medan, Rabu (3/5/2013) malam.Tim razia gabungan yang dipimpin Sekretaris Disbudpar Medan Parlindungan Harahap awalnya mendatangi Karaoke Equator Hotel Soechi, Jalan Cirebon, Medan. Dari tempat hiburan ini, petugas mengamankan empat orang pengunjung di bawah umur.Selanjutnya tim bergerak ke Karaoke XXX Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Medan. Dari tempat hiburan elit ini petugas gabungan juga berhasil mengamankan lima orang pengunjung di bawah umur. Selanjutnya kesembilan pengunjung tempat hiburan malam tersebut diboyong ke Kantor Disbudpar Medan, Jalan M Yamin, Medan. Kesembilan orang tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa serta diwajibkan dijemput orang tua dengan membawa kartu keluarga.Sekretaris Disbudpar Medan Parlindungan Harahap didampingi Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Fahmi Harahap dan Kepala Seksi Hiburan Bagindo Uno Harahap mengatakan, kedua tempat hiburan yang terbukti menerima pengunjung di bawah umur tersebut langsung dibuat berita acara pemeriksaan dan akan diberikan surat peringatan pertama. “Kedua tempat hiburan tersebut terbukti melanggar Perda Kota Medan No 37 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata dan SK Walikota No 16 Tahun 2003 Tentang Juknis Perda 37/2012. Apabila kedua tempat hiburan tersebut nantinya kembali kita temukan melakukan pelanggaran, maka kita akan melakukan pencabutan izin sementara,” tandasnya. (BS-001)