UISU Karya Bakti Terdaftar dan Berizin Prodinya

Redaksi - Sabtu, 29 Juni 2013 00:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_Tut-Wuri-Handayani2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumatera Utara Dian Armanto menegaskan, saat ini Kopertis telah mendaftar seluruh PTS yang prodinya memiliki izin operasional. Daftar itu disusun berdasarkan data dari www.evaluasi.dikti.go.id dan Laporan EPSBED di Kopertis Wil I Aceh-Sumut.

"Berdasarkan daftar itu dapat diketahui bahwa untuk Sumatera Utara misalnya, UISU yang terdaftar dan berizin prodinya adalah UISU di Jalan Karya Bakti No 34 Medan, dengan Rektor M Asaad," kata Dian Armanto di Medan, Jumat (28/6/2013).

Dengan mempertimbangkan daftar ini, Surat Koordinator Kopertis I No. 057/L1.2.1/PS/2010, surat Direktur Kelembagaan dan kerjasama Dirjen Dikti No 3226/E2:/2012 perihal akreditasi UISU dan surat BAN PT No 929/BAN PT/LL 2012 tentang legalitas UISU di Medan, maka masyarakat diimbau untuk memilih UISU yang berkampus di Jalan Karya Bakti, karena terdaftar dan berizin operasional prodinya. 

“Jika PTS tidak terdaftar dan tidak berizin prodinya apalagi tidak terakreditasi serta dosen dan mahasiswanya belum terdaftar di EPSBED, maka tidak terdapat legalitas (civil effect) terhadap ijazah yang dikeluarkan,” tegas Armanto.

Imbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan banyaknya arus informasi yang membingungkan, membodohi dan sekaligus membohongi masyarakat tentang UISU yang sah. Karena itu, Kopertis berharap dan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mendorong, membantu sekaligus memotivasi tercapainya penyatuan UISU secara baik, benar, efektif dan efisien.

Pihak Kopertis meyakini masyarakat yang telah lelah menunggu dan berharap adanya penyelesaian UISU. Konflik yang berlangsung 7 tahun, terlalu lama untuk penyelesaian sebuah konflik PTS. Terkait hal itu, Dian mengakui pihaknya telah menunggu 2 bulan komitmen pimpinan UISU di Jalan Singamangaraja untuk menyelesaikan masalah ini. Namun sampai saat ini belum datang ke Kopertis. Disebutkannya konflik tersebut menyebabkan mahasiswa, dosen, pegawai dan masyarakat adalah korban.

Pada kesempatan yang sama pula, Dian Armanto memaparkan, dalam penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh-Sumut, pihaknya mengimbau masyarakat agar mewaspadai PTS yang tidak memiliki izin operasional. 

“Izin operasional yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud sangat penting untuk menunjukkan program studi PTS yang berhak menyelenggarakan perkuliahan,” pungkasnya.

Dipaparkannya, apabila ada PTS yang menyatakan memiliki izin harap dipastikan apakah izinnya asli atau palsu (bodong). Hal itu bisa diketahui dengan mengakses www.kopertis1.org atau www.evaluasi.dikti.go.id. 

Imbauan ini disampaikan karena ada dugaan PTS yang memiliki izin bodong dan yang terus melakukan pembohongan publik dengan melakukan proses perkuliahan. Selain itu perlu juga diperhatikan adalah akreditasi prodi PTS sebagai prodi yang terukur proses perkuliahan, sarana dan prasarana yang tersedia serta SDM dosen, pegawai dan mahasiswanya.

"PTS berhak mengeluarkan ijazah jika memiliki status akreditasi, baik itu A, B maupun C, dan untuk melihat akreditasi prodi PTS dapat dilihat di www.ban-pt.kemdiknas.go.id. Hal penting lainnya adalah adanya Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)," ungkap Dian Armanto seraya menegaskan, PTS yang sah harus memiliki data mahasiswa dan dosen yang terdaftar di EPSBED/PDPT Dikti dan Kopertis.

Dia menyebutkan Kopertis adalah lembaga layanan pengawasan pengendalian dan pembinaan (Wasdalbin) PTS yang merupakan perpanjangan tangan Dikti Kemdikbud. 

“Sudah semestinya memberitahukan kepada masyarakat Aceh dan Sumut tentang daftar PTS berizin yang ada di Wilayah I Aceh-Sumut dengan harapan agar masyarakat tidak dibohongi oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.

Dirincikannya, PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut dan 105 di Aceh. Jika ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berizin. Dia mengatakan, Kopertis tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang tidak memiliki izin operasional karena bukan wewenang Kopertis.

“Hanya masyarakat, aparat kepolisian, LSM, mahasiswa, Pemda/Pemko diharapkan dapat menindak dan menutup PTS yang prodinya tidak memiliki izin tersebut. Dirjen Dikti ataupun dan Kopertis tidak dapat menindak PTS tanpa izin tersebut karena tidak pernah memberikan izin kepada PTS tersebut untuk menyelenggarakan pembelajaran dan perkuliahan,” ungkap Dian.

Bagi masyarakat yang hendak memasuki PTS, Kopertis mengimbau untuk memperhatikan izin operasional, data EPSBED/PDPT dan akreditasi, sebab legalitas sebuah prodi di PTS ditentukan ketiga hal tersebut. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemko Medan dan UISU Berkolaborasi untuk Cetak SDM Berkualitas

Peristiwa

Pemprov Sumut Apresiasi dan Terus Dukung Lembaga Pendidikan Lahirkan SDM Berkualitas

Peristiwa

Hadiri Wisuda UISU, Wakil Gubernur Sumut Yakin Wisudawan Mampu Bersaing hingga Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Peristiwa

Dr Safrida Dilantik Sebagai Rektor UISU, Edy Rahmayadi Beri Pesan

Peristiwa

Hadiri Nuzulul Quran di UISU, Edy Rahmayadi Ajak Bersama-sama Besarkan UISU

Peristiwa

Zulkarnain Bantah Anaknya Terlibat Pemukulan Mahasiswa Kedokteran UISU