Medan, (beritasumut.com) – Warga Jalan Mustafa Gang 8 meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan Komplek Mustafa Mas karena diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Hal ini dikatakan Ramlan, warga Jalan Mustafa Gang 8 saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (11/6/2013).Dijelaskannya, pada IMB Nomor 648/599.K Tanggal 25 april 2011 tertulis izin untuk 16 unit bangunan tapi di lapanga berdiri 22 unit. Selain menyalahi IMB, bangunan perumahan tersebut mengakibatkan rumah warga banjir. Karena ketinggian perumahan mencapai 1 meter. Apalagi pengembang perumahan berencana menutup parit, meninggikan badan jalan serta pembuangan limbah yang belum jelas, tegas Ramlan.Sebagai bentuk penolakan warga terhadap perumahan tersebut, warga membentangkan spanduk di lokasi bertuliskan “Bangunan ruko di Gang 8 bermasalah dengan warga sekitarnya. Warga akan bertindak apabila bangunan tersebut menutup parit dan meninggikan jalan wakaf warga.” (BS-001)