Warga Pelita I Medan Merasa Ditipu Operator Selular

Redaksi - Selasa, 11 Juni 2013 21:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_Warga-Pelita-I-Mengadu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Suwardi Sinaga
Medan, (beritasumut.com) – Warga Jalan Pelita I, Gang Sani, Lingkungan V, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan merasa ditipu oleh salah satu operator selular. Pasalnya, perusahaan operator selular itu membangun pole di daerah mereka tanpa pemberitahuan dan sosialisasi. Sebagai masyarakat awam, mereka sangat khawatir pemasangan pole tersebut akan berdampak seperti adanya radiasi dan kemungkinan kecelakaan yang bisa merenggut nyawa jika tiang pole tumbang.“Tanpa memberitahu warga, pihak operator membangun tiang yang katanya sebagai pole di daerah kami. Jelas kami tidak setuju karena kami tidak dimintai ijin,” kata Fatimah mewakili warga kepada wartawan di Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Selasa (11/6/2013).Fatimah yang datang bersama Ningsih dan beberapa warga lainnya menambahkan, mereka merasa ditipu oleh pihak operator yang melakukan pembangunan infrastruktur pendukung komunikasinya tanpa permisi bahkan belakangan diketahui tidak mendapat ijin dari lurah.Lebih parah lagi kata Fatimah dan diamini warga lain, pembangunan pole tersebut sudah merenggut satu nyawa. Salah seorang warga bernama Purwanto meninggal dunia karena depresi akibat ditakut-takuti pihak operator.“Purwanto meninggal karena depresi mendengar isu istrinya A Guek akan ditangkap polisi,” tukas Fatimah.Isu akan ditangkapnya A Guek terdengar ketika warga melakukan unjuk rasa di depan ruko tempat pembangunan pole tersebut beberapa waktu lalu,. Waktu itu, A Guek mengambil tangga dari di dinding ruko yang sebelumnya digunakan warga lain untuk menarik kabel pole. Ketika mengambil tangga, A Guek difoto oleh pihak operator dan dikabarkan akan dilapor ke polisi. Mendengar kabar istrinya akan ditangkap polisi, Purwanto menjadi stres dan jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia beberapa hari lalu.“Atas nama warga, kami keberatan jika pembangunan alat komunikasi tersebut tetap dibangun. Apalagi pembangunan tersebut sudah merenggut nyawa salah seorang warga kami. Untuk itu, kami bermohon kepada Anggota DPRD Medan untuk mendengarkan dan menyehuti aspirasi kami,” tegasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ratusan Mahasiswa Universitas Simalungun Demo Polres dan Kejari Siantar Minta Kasus Polentyno Girsang Diproses

Peristiwa

Tempelkan Selebaran di USI, Polentyno Kembali Dipolisikan