Amri Meninggal Sebelum Surat Keterangan Tidak Mampu Diteken Lurah

Redaksi - Jumat, 31 Mei 2013 10:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_Mayat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi
Medan, (beritasumut.com) – Pelayanan lurah di Kota Medan patut dipertanyakan. Nyawa Amri Sitepu (68) warga Jalan Zein Hamid, Gang Alim, Kelurahan Titi Kuning, Kacamatan Medan Johor, melayang sebelum lurah meneken surat keterangan tidak mampu.Amri wafat di Rumah Sakit Mitra Sejati, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (30/5/2013) siang. Amri masuk rumah sakit akibat terjatuh di rumah. Lantas keluarga disarankan agar Amrin dirujuk ke RS Haji Medan."Bapak terjatuh, kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati namun pihak rumah sakit meminta agar orang tua kami dirujuk ke Rumah Sakit Haji," ungkap Benny, menantu Amri Sitepu di Medan, Kamis (30/5/2013)Karena tingginya biaya berobat di RS Haji, keluarga berinisiatif meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun surat tersebut tidak bisa didapatkan lantaran lurah tidak bisa diganggu karena sedang rapat."Biaya rujukan ke RS Haji nilainya mencapai Rp70 juta, kemudian pagi tadi kami meminta surat keterangan itu ke lurah. Namun hingga siang lurah tidak bisa diganggu lantaran sedang rapat. Saya kemudian diinformasikan orang tua sudah meninggal sebelum surat itu ditandatangani," ungkap Benny.Terkait kejadian ini, Camat Medan Johor Khoiruddin Rangkuti mengatakan seharusnya warga bisa mengejar surat itu dimana lurah berada. "Kalau lurah ada rapat dan tidak bisa diganggu mau bilang apa kita. Cuma semestinya surat itu bisa ditandatangani dimana lurah itu berada. Istilahnya surat itu dibawalah dimana lurah itu ada, minta tolong ditandatangani. Namanya juga warga yang butuh," ungkapnya saat dihubungi melalui seluler.Khoiruddin menambahkan, sebenarnya pihak pasien tidak usah menunggu surat tersebut. "Pasien bisa dibawa langsung ke rumah sakit untuk dirujuk tanpa harus menunggu surat itu. Surat kan butuh proses ke lurah camat dan ke Pemko Medan," ungkapnya.Hanya saja, Khoiruddin meminta meninggalnya pasien tidak dikaitkan dengan tidak dapatnya surat itu. "Harapan saya tidak dikait-kaitkanlah itu, namanya sudah ajal mau bilang apa kita," ungkapnya.Menyikapi permasalahan ini, Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi meminta lurah dan camat bisa memberikan pelayanan maksimal. "Harusnya lurah dan camat bisa memberikan pelayanan yang maksimal. Ini urusan yang sangat sensitif, urusan warga itu kan berbeda, ada yang bisa ditunda dan tidak bisa ditunda. Kasus ini adalah urusan yang tidak bisa ditunda dan menyangkut kehidupan warga," terangnya.Dalam kasus ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai oknum-oknum pejabat kelurahan dan kecamatan sepertinya tidak paham kebutuhan masyarakat. Salman juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga, jangan sampai kebutuhan masyarakat terkendala. "Saya kira tidak tepat alasan tidak bisa diganggu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas terutama pasien yang akan berobat. Kita meminta Camat Medan Johor memberikan teguran kepada yang lurah yang bersangkutan supaya permasalahan seperti ini tidak terulang," ungkapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Peristiwa

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Peristiwa

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Peristiwa

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh

Peristiwa

Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah

Peristiwa

Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan