STM Hilir, (beritasumut.com) – Penguasaan lahan PTPN II, ternyata tidak saja dilakukan warga petani sebagai penggarap, tetapi juga kalangan pejabat yang seharusnya menaati hukum. Diantara oknum yang menguasai lahan itu disebut-sebut anggota polisi.
Berdasarkan data yang diperoleh, diperkirakan lebih kurang seluas 4 hektare lahan PTPN II di Afd I Kebun Limau Mungkur dengan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Tahun 2003 di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belakangan dikuasai oleh oknum anggota kepolisian bertugas di wilayah Polres Deli Serdang berinisial Aiptu AT. Pejabat PTPN II yang ditugasi di kebun tersebut terkesan tidak mampu menghentikan aksi penyerobotan lahan itu.
Ironisnya, pada Rabu (22/5/2013) sekira pukul 10.00 WIB, AT selaku penegak hukum, tidak segan-segan menghardik petugas BKO dan seksi keamanan di kebun termasuk Asisten Kepala (Askep) Kebun Limau Mungkur Julham Efendi Sipahutar yang datang ke lokasi untuk melarang pentraktoran.
Lahan seluas 4 ha itu saat ini sudah ditraktor dan ditanami ubi. Bahkan sebagian tanaman kelapa sawit yang masih produktif ikut ditumbangi.
Anehnya ketika ditanyakan atas izin siapa areal tersebut dikuasai, AT dengan gampang mengucapkan masyarakat kok bisa mengkuasai lahan PTPN II kenapa polisi tidak bisa, kata Askep Kebun Limau Mungkur Julham Efendi Sipahutar kepada wartawan menirukan ucapan yang disampaikan oknum polisi, Kamis (23/5/2013).
Untuk menghindari terjadinya pertumpahan darah di areal itu, pihak kebun terpaksa mundur selangkah dan kemudian akan melaporkan AT ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, ujarnya. (BS-028)