Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan dipimpin Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Fahmi Harahap kembali merazia sejumlah tempat hiburan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/5/2013) malam.
Tempat hiburan yang pertama kali dirazia adalah Karaoke XXX Yanglim Plaza, Jalan Emas. Di tempat hiburan high class ini, petugas merazia KTP sejumlah pengunjung. Hal itu dilakukan untuk membuktikan adanya sinyalemen tempat hiburan ini menerima pengunjung di bawah umur. Setelah merazia KTP pengunjung selama lebih kurang satu jam, petugas tidak menemukan pengunjung di bawah umur.
Selanjutnya petugas bergerak ke Hotel Soechi, Jalan Cirebon. Di hotel ini, tempat hiburan yang dirazia adalah Zodiac Pub dan Karaoke Equator. Petugas menemukan, kedua tempat hiburan tersebut tidak memliki izin. Atas temuan tersebut, petugas membuat BAP dan memerintahkan pengelola kedua tempat hiburan mengurus izin.
Tempat hiburan yang selanjutnya didatangi petugas adalah Tobasa Club dan The Tavern di Hotel Danau Toba International, Jalan Imam Bonjol. Saat dirazia, petugas menemukan Tobasa Club berubah fungsi menjadi diskotek. Sedangkan The Tavern tidak menempatkan izin di tempat yang mudah terlihat sehingga mendapatkan peringatan pertama.
Usai razia, Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia tempat hiburan sebagai bentuk pengawasan Disbudpar terhadap tempat hiburan di Kota Medan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembinaan berupa peringatan.
Namun apabila ada tempat hiburan yang tetap membandal melakukan pelanggaran setelah diberi peringatan, maka Disbudpar Medan akan bertindak tegas mulai dari pencabutan izin sementara hingga pencabutan izin tempat hiburan secara permanen. (BS-001)