STM Hilir, (beritasumut.com) – Ribuan pohon kelapa sawit milik PTPN II Kebun Limau Mungkur di Afd V, Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara, ditumbangi sejumlah oknum pengusaha Galian C menggunakan alat berat berupa beko.
Sementara pejabat PTPN II dari tingkat direksi hingga pihak kebun, terkesan tak berdaya melakukan pelarangan. Mereka terlihat bengong di kantornya di Tanjung Morawa dan Kebun Limau Mungkur. Aksi penumbangan dilakukan siang hari tanpa ada larangan sedikit pun dari pihak kebun.
Menurut pantauan, desingan suara alat berat beko menggelegar di tempat itu. Sejumlah pria dari salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tampak berjaga-jaga. Pohon sawit produktif itu dalam waktu singkat tumbang berserakan di atas tanah, Senin (6/5/2013).
Kawasan perkebunan yang dulunya dipenuhi tanaman sawit, dalam sekejap berubah terang benderang setelah pohon sawit bertumbangan. Petugas keamanan kebun, tak satu pun menampakkan batang hidungnya melakukan pelarangan terhadap aksi brutal tersebut.
Informasi yang diperoleh, areal PTPN II yang dijadikan lokasi Galian C di belakang Kafe Granit Indah disebut-sebut dikelola salah seorang keluarga pejabat PTPN II dan masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 95/2003 dan perpanjangan HGU Nomor: 593/10727/2011 Tanggal 19 Oktober 2011 yang ditandatangani Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Direktur Perencanaan PTPN II Hakim Bako dan Direktur SDM Komaruzzaman tak berhasil dikonfirmasi. Konfirmasi melalui SMS hingga berita ini dikirim ke redaksi, tidak berbalas. Sementara Manajer PTPN2 Kebun Limau Mungkur Robertus Malau yang dikonfirmasi baru-baru ini mengaku tanaman sawit yang ditumbangi tersebut merupakan milik PTPN II karena berada di atas lahan HGU.
"Saat ini HGU masih dalam proses pengurusan. Kita sudah laporkan masalah penumbangan itu ke Polres Deli Serdang berkali-kali," ujarnya. (BS-028)