Medan, (beritasumut.com) – Warga Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, meminta agar pembangunan waterpark di lokasi perumahan distop. Sebab, lokasinya merupakan fasilitas umum.
Penegasan itu disampaikan warga perumahan Bumi Asri ketika menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Walikota Medan, Senin (29/04/2013). Salah seorang warga perumahan, H Arfan Maksum Nasution, mengatakan, kedatangan warga perumahan ke Kantor Walikota ialah untuk menghargai kebijakan Perda yang telah dikeluarkan. "Kita hanya mengingatkan apakah Perda itu hanya aksesoris atau memang benar-benar diatur," katanya.
Sebab, katanya, saat ini fasilitas umum di komplek perumahan Bumi Asri dibangun waterpark oleh pengembang. Padahal, Pemko Medan melalui instansi terkait telah mengeluarkan stop izin. "Tapi, pembangunan tetap berlangsung,"katanya.
Padahal, fakta nyata yang terjadi di Kota Medan setiap pembangunan tanpa izin selalu dibongkar. "Kenapa ini tidak, ada apa ini. Kalau lagunya ada apa denganmu," kata Arfan dalam orasinya.
Karenanya, tambah Arfan, warga meminta agar pembangunan waterpark distop, bongkar pagar seng di perumahan Bumi Asri dan kembalikan fasilitas umum seperti semula.
"Kalau bangunan itu tetap berjalan tanpa izin, berarti Perda tidak berlaku. Kami minta tegakkan perda sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Atas permintaan warga, Asisten Umum Setdakota Medan Musaddat Nasution yang menerima warga Perumahan Bumi Asri tersebut mengatakan, Pemko telah menyetop proses pembangunan. "Masalah pembongkaran pagar seng akan dikkordinasikan dengan Satpol PP," ujarnya.
Diketahui, pihak perumahan Bumi Asri akan membangun swimming pool dan waterpark di lokasi yang menjadi fasilitas umum warga perumahan. Rencana itu ditolak warga dan telah melaporkannya ke pihak berwajib atas perusakan fasilitas umum. (BS-024)