Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Ribuan masyarakat tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Sumatera Utara (FRB-SU) yang datang dari berbagai kabupaten maupun kecamatan siap bertaruh nyawa bila pihak Polres Deli Serdang tidak berpihak kepada petani.Menurut Ketua Kelompok Tani Limau Sejahtera Dody Sahputra, dasar mereka menduduki lahan eks HGU PTPN II Kebun Patumbak tepatnya Afdeling V, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, memiliki dasar kuat. Hal itu mengacu surat kerjasama PTPN II dengan Kelompok Tani FRB-SU yakni MoU Nomor 20/ADD.MoU/01/II/2013 dan No 13A /B/DPP FRB-SU/II 2013 yang ditandatangani Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution.Dalam MoU itu yang mewakili kelompok tani antara lain Drs Rabualam Syahputra MSi selaku Ketua Umum DPP FRB-SU dan Sekretaris Sri Rahayu SH serta Bendahara Umum Dra Purnama Br Ginting, jelas Dody Sahputra di lokasi, Senin (22/04/2013).Selain MoU, terdapat Memorandum of Agreement (MoA). Bhatara Moeda Nasution mengeluarkan surat KSO tentang penanaman jagung di lahan Afdeling V Kebun Patumbak. Yang menjadi pertanyaan keberadaan oknum polisi bermarga Pasaribu, Kompol Sirait dan Kombes Sianipar menduduki lahan serta melarang para petani bercocok tanam, katanya.Buntutnya terkesan Kapolres Deli Serdang ikut melindungi para mafia tanah. Indikasi itu dapat dilihat setiap anggota kelompok tani melakukan pembersihan lahan yang mereka kuasai maka, dengan lancang oknum polisi itu selalu menguber-uber dan menangkapi petani.Parahnya, bila keluarga oknum polisi itu melakukan cocok tanam di areal eks HGU PTPN II, mereka tidak segan-segan melakukan pengawalan, imbuh Rabualam.Masih kata Rabualam, semestinya Kapores Deli Serdang dan Kapolsek Tanjung Morawa melindungi petani Miskin dan mendukung MoU dan MoA yang jelas-jelas legal secara Hukum. “Kok malah selaku pengayom masyarakat mengintimidasi dan mengkriminalisasi petani saat melakukan pembersihan untuk bercocok tanam,” ujarnya.“Seluruh anggota FRB-SU siap perang dengan pihak kepolisian apabila pihak kepolisian membackup mafia tanah yang tidak mempunyai legalitas jelas,” tegas Rabualam.Menyikapi hal itu Wakapolres Deli Serdang Kompol Ahyan yang langsung turun ke lokasi mengatakan kepolisian tidak pernah membackup mafia tanah. Pihak Polsek Tanjung Morawa mengamankan enam orang angota FRB-SU terkait kepemilikan senjata tajam. (BS-028)