Pukat Gerandong Masih Tetap Beroperasi

Redaksi - Rabu, 17 April 2013 23:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Nelayan Tradisional.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Nelayan tradisional.

Medan, (beritasumut.com) – Forum Solidaritas Nelayan Tradisional (FSNT) Kota Medan meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara mendesak Pemprov Sumut khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap nelayan Belawan. Permen Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur tentang alat tangkap dan operasional harus benar-benar dapat direalisasikan.

 

Hal itu diungkapkan Ketua FSNT Ahmad Jafar didampingi sekretaris Ruslan MS dan sejumlah tokoh masyarakat nelayan Belawan seperti Zul Syahdan, Rusli, Naim Zahri, Nazaruddin dan Ibnu Hajar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (16/04/2013).

 

“Meskipun Permen Nomor 2 Tahun 2011 telah dikeluarkan namun sampai  saat ini kapal-kapal pukat gerandong tetap beroperasional dilautan dengan bebas tanpa ada pencegahan maupun tindakan tegas dari instansi terkait. Kita mengharapkan ada tindakan tegas dari yang bersangkutan terhadap pukat grandong ini,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, pukat ikan yang beroperasional dilautan terbagi dalam berbagai kelas diantaranya yaitu pukat ikan gerandong yang diusahai oleh pengusaha-pengusaha besar dan kaya, pukat ikan trawl dan pukat ikan apung yang diusahai nelayan-nelayan tradisionil. Pukat ikan trawl ini juga memasuki wilayah operasional di bawah 60 mil dari bibir pantai.

 

Ahmad Jafar yang turut didampingi sejumlah nelayan pukat teri dari Labuhan Batu, Manaf Lubis, Muhammad Ridwan Harahap, Darmanto, Dahren Dalimunthe dan juragan ikan Beng Kui, lebih lanjut mengindikasikan DPRD Sumut telah berlaku tidak fair dan pilih kasih terhadap para nelayan di Belawan.

 

“Meskipun FSNT telah berulangkali menyuarakan aspirasi keprihatinan masyarakat nelayan, namun Komisi B DPRD Sumut tidak memandang serius keberadaan perjuangan FSNT.  Buktinya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi B terkait permasalahan nasib nelayan FSNT tidak dilibatkan dan bahkan tidak diundang sama sekali. Komisi B hanya mengundang Distanla Kota Medan, Diskanla Sumut, Asosiasi Nelayan Indonesia (pengusaha gerandong), Assosiasi Nelayan Pukat Teri (Anpati) dan sejumlah organisasi nelayan lainnya tanpa mengundang FSNT,” ungkapnya seraya tetap bersikukuh akan terus memperjuangkan nasib para nelayan tradisionil yang semakin hari semakin memprihatinkan di gerus nelayan pukat gerandong. (BS-023)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Ditahan di Malaysia, 6 Nelayan Asal Batubara dan Langkat Dipulangkan

Peristiwa

Pelindo 1 Umumkan Pemenang Lomba Foto PortograPI Instagram

Peristiwa

Ketua Watimpres Kunjungi Pelindo 1

Peristiwa

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran, Pelindo 1 Siapkan Bus Gratis

Peristiwa

Pelindo 1 Nonton Bareng Bersama Anak-anak Yatim

Peristiwa

BSM Santuni Ratusan Anak Yatim dan Warga Kampung Nelayan