Medan, (beritasumut.com) – Warga yang bermukim di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, menolak pembangunan swimming pool dan water park di fasilitas umum (Fasum) yang selama ini digunakan untuk lapangan sepakbola. Warga menilai, jika fasum dialihfungsikan menjadi kepentingan pihak pengembang/developer merupakan tindakan penipuan.
“Kita tidak setuju jika fasum dialihfungsikan dengan kepentingan lain, sebab dulu pun, warga mau membeli rumah di perumahan ini karena sudah satu paket dengan fasilitas umum seperti jalan, taman dan lapangan olahraga. Namun setelah rumah terjual, pihak developer bermaksud lain merubah master plan, ini kan merupakan penipuan,” terang Sofian Adami salah satu warga kepada Anggota Komisi D DPRD Medan Ir Ahmad Parlindungan Batubara dan Landen Marbun saat melakukan kunjungan ke Perumahan Bumi Asri, Jumat (12/04/2013) kemarin.
Sama halnya dengan Rusman, mewakili 400 KK dengan tegas menyampaikan penolakan pembangunan swimming pool di lapangan sepakbola. Untuk itu kepada Anggota DPRD Medan supaya mendukung perjuangan warga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Perda No 3 Tahun 1997, bahwa fasum merupakan hak milik Pemko. Untuk itu, pihak developer tidak seenaknya merubah fasum termasuk ruang terbuka hijau (RTH) tanpa seizin pemerintah dan warga,” sebut Rusman seraya meminta Pemko Medan membongkar pagar seng yang dibangun pihak developer.
Sementara itu Anggota DPRD Landen Marbun sepakat dengan warga atas penolakan rencana pembangunan waterpark di fasum oleh pihak developer. Landen menyebutkan tidak boleh pihak perumahan merubah fasum tanpa persetujuan warga. Sebab, fasum merupakan satu kesatuan dengan master plan saat warega membeli rumah.
Untuk itu, Landen mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan agar tidak memberikan Izin bangunan dan membongkar pagar seng yang didirikan pihak pengembang karena terbukti menggangu kenyamanan warga.
Pendapat tegas juga disampaikan Anggota DPRD Ir Ahmad Parlindungan Batubara. Disebutkan, penggunaan fasum untuk lapangan bola harus dikembalikan seperti semula. Untuk itu pagar seng harus segera dibongkar dan segala aktifitas pekerjaan pembangunan waterpark tidak boleh dilanjutkan.
Sementara itu, pihak pengelola Perumahan Bumi Asri yang bernaung di PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta melalui kuasa hukumnya Erfin J Lubis yang ditemui wartawan di komplek perumahan membenarkan rencana pembangunan waterpark di lingkungan perumahan. Hal tersebut dilakukan ingin menambah fasilitas kolam renang dan tempat bermain anak anak.
Terkait alas hak tanah fasum lapangan bola, Erfin mengatakan merupakan milik perumahan, maka tidak perlu persetujuan dari warga. Sedangkan pembangunan Swimmingpool water park dinilai sangat bermanfaat sebagai sarana tempat rekreasi bagi warga perumahan sekaligus dapat menampung tenaga kerja. Sedangkan masalah keberatan warga, Erfin membantah jika ada warga mengklaim sampai 400 KK tetapi yang keberatan hanya 8 KK saja. (BS-001)